Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Diblender di Mapolrestabes Makassar

Kamis, 03 Februari 2022 - 17:52 WIB
loading...
Sabu Senilai Ratusan...
Ratusan gram sabu senilai Rp473 juta dimusnahkan dengan cara diblender di Mapolrestabes Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan ratusan gram sabu senilai ratusan juta rupiah, yang disita dari lima orang tersangka sejak Desember 2021. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.

"Barang bukti yang dimusnahkan tadi sebanyak 246,74 gram," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung, di Mapolrestabes Makassar , Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Nekat Gelar Takbir Keliling, Kapolrestabes Makassar: Pasti Dibubarkan

Dia menerangkan para tersangka adalah laki-laki. Mereka diamankan di Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Gowa. "Ini berbeda jaringan. Pekerjaannya ada yang petani, buruh dan pekerja lepas," ucapnya.

Doli menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp473 juta. Para tersangka disebutkan beberapa ada yang residivis. "Kebanyakan pemain lama. Iya penjual sekaligus pemakai," tuturnya.

Meski begitu, para tersangka bukan berasal dari jaringan yang sama. "Ini beda jaringan, ada dua jaringan. Akan tetapi yang namanya narkoba baik penyalahguna maupun pengedar tetap kita tindak," ucap Doli.

Perwira Polri satu bunga ini mengaku peredaran narkoba di Makassar mengalami penurunan. "Kalau sebelumnya itu kan tersangka bisa 500-an sekarang sudah berkurang," ungkap Doli.

Mantan Wakapolres Kotabaru Kalimantan Selatan ini menjelaskan rata-rata para tersangka berasal dari kalangan bawah atau ekonomi rendah yang dimanfaatkan oleh bandar besar di Makassar.

Baca Juga: Mapolrestabes Makassar Langsung Dijaga Ketat Pasukan Bersenjata Laras Panjang Pasca Ledakan Bom

"Namun tetap kita kembangkan ke tingkat yang lebih besar yaitu mengungkap jaringan-jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah Polrestabes Makassar ," tukas Doli

Para tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima sampai 10 tahun penjara.

(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
BNN Gerebek Apartemen...
BNN Gerebek Apartemen Jadi Laboratorium Sabu di Cisauk
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Adu Otak Bukan Otot:...
Adu Otak Bukan Otot: Luís Figo dan Ambisi Baru Game Mobile di Indonesia
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved