Karantina Pertanian Makassar Musnahkan Belasan Komoditas Impor Ilegal

Kamis, 03 Februari 2022 - 15:19 WIB
Pemusnahan ini, kata dia, sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019. Dikawatirkan, media tanam yang masuk tersebut merupakan organisasi pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Baca Juga: Karantina Pertanian Makassar Kawal Ekspor Cengkeh-Pala Rp1,7 Miliar ke Rusia

Dia menegaskan ketika ada komoditas yang masuk dari luar negeri ke Indonesia, harus ada dokumen pendukung. Jika tidak maka langsung dilakukan penahanan.

“Kalau dari bibit itu kita agak jadi perhatian. Risikonya terlalu tinggi. Beda kalau dikonsumsi. Kalau bibit kita khawatirkan kalau ditumbuhkembangkan di sini kita tidak jamin dia sehat atau tidak,” jelas Lutfie.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!