Resahkan Warga, 6 Orang PMKS Diringkus Satpol PP-WH di Banda Aceh

Selasa, 01 Februari 2022 - 22:24 WIB
Menurut Ardiansyah, Kota Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh, karena itu pihaknya akan terus memperketat ruang gerak bagi PMKS, dan pelaku pelanggaran trantibum di wilayah Banda Aceh.

Baca juga: Mencekam! Tabrak 3 Orang, Sopir Mobil Dihadang dan Dihajar Warga di Tasikmalaya

Ardiansyah juga mengimbau agar masyarakat mendukung dan melaporkan jika ada pihak yang ingin mengganggu ketentraman dan ketertiban di Kota Banda Aceh. "Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, 0812194001, identitas pelapor akan kami rahasiakan," tambahnya

Saat ini, keenam PMKS tersebut telah diserahkan ke rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. "Mereka semua telah kita serahkan ke rumah singgah Dinsos Banda Aceh, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, semoga Banda Aceh bebas dari PMKS sebagaimana yang diharapkan oleh Wali Kota Banda Aceh," tutupnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!