Resahkan Warga, 6 Orang PMKS Diringkus Satpol PP-WH di Banda Aceh

Selasa, 01 Februari 2022 - 22:24 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, menangkap enam orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Foto/MPI/Syukri Syarifuddin
BANDA ACEH - Enam orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kota Banda Aceh, yang sering meresahkan warga, akhirnya diringkus oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh.



Para PMKS yang berhasil diringkus petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh tersebut, merupakan warga luar Provinsi Aceh, dan didominasi oleh warga dari Pulau Jawa, yang datang ke Kota Banda Aceh, dengan menggunakan kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi.



Aktifitas mereka selama di Banda Aceh, juga diduga telah melanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) di wilayah Kota Banda Aceh. Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah menyampaikan, penangkapan keenam orang PMKS ini berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktifitas dan penampilan mereka.



"Dari laporan yang kita terima, masyarakat resah dengan perilaku para PMKS yang meminta-minta di seputaran SPBU. Selain itu penampilan mereka yang seperti gelandangan, juga membuat masyarakat tidak nyaman," katanya.

Menurut Ardiansyah, Kota Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh, karena itu pihaknya akan terus memperketat ruang gerak bagi PMKS, dan pelaku pelanggaran trantibum di wilayah Banda Aceh.



Ardiansyah juga mengimbau agar masyarakat mendukung dan melaporkan jika ada pihak yang ingin mengganggu ketentraman dan ketertiban di Kota Banda Aceh. "Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, 0812194001, identitas pelapor akan kami rahasiakan," tambahnya

Saat ini, keenam PMKS tersebut telah diserahkan ke rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. "Mereka semua telah kita serahkan ke rumah singgah Dinsos Banda Aceh, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, semoga Banda Aceh bebas dari PMKS sebagaimana yang diharapkan oleh Wali Kota Banda Aceh," tutupnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content