Resahkan Warga, 6 Orang PMKS Diringkus Satpol PP-WH di Banda Aceh
Selasa, 01 Februari 2022 - 22:24 WIB
BANDA ACEH - Enam orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kota Banda Aceh, yang sering meresahkan warga, akhirnya diringkus oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh.
Para PMKS yang berhasil diringkus petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh tersebut, merupakan warga luar Provinsi Aceh, dan didominasi oleh warga dari Pulau Jawa, yang datang ke Kota Banda Aceh, dengan menggunakan kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi.
Aktifitas mereka selama di Banda Aceh, juga diduga telah melanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) di wilayah Kota Banda Aceh. Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah menyampaikan, penangkapan keenam orang PMKS ini berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktifitas dan penampilan mereka.
"Dari laporan yang kita terima, masyarakat resah dengan perilaku para PMKS yang meminta-minta di seputaran SPBU. Selain itu penampilan mereka yang seperti gelandangan, juga membuat masyarakat tidak nyaman," katanya.
Menurut Ardiansyah, Kota Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh, karena itu pihaknya akan terus memperketat ruang gerak bagi PMKS, dan pelaku pelanggaran trantibum di wilayah Banda Aceh.
Ardiansyah juga mengimbau agar masyarakat mendukung dan melaporkan jika ada pihak yang ingin mengganggu ketentraman dan ketertiban di Kota Banda Aceh. "Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, 0812194001, identitas pelapor akan kami rahasiakan," tambahnya
Saat ini, keenam PMKS tersebut telah diserahkan ke rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. "Mereka semua telah kita serahkan ke rumah singgah Dinsos Banda Aceh, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, semoga Banda Aceh bebas dari PMKS sebagaimana yang diharapkan oleh Wali Kota Banda Aceh," tutupnya.
Lihat Juga: Saksikan Kemeriahan Closing Ceremony PON XXI Aceh-Sumut 2024, Live di iNews Pukul 20.00 WIB
Para PMKS yang berhasil diringkus petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh tersebut, merupakan warga luar Provinsi Aceh, dan didominasi oleh warga dari Pulau Jawa, yang datang ke Kota Banda Aceh, dengan menggunakan kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi.
Aktifitas mereka selama di Banda Aceh, juga diduga telah melanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) di wilayah Kota Banda Aceh. Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah menyampaikan, penangkapan keenam orang PMKS ini berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktifitas dan penampilan mereka.
"Dari laporan yang kita terima, masyarakat resah dengan perilaku para PMKS yang meminta-minta di seputaran SPBU. Selain itu penampilan mereka yang seperti gelandangan, juga membuat masyarakat tidak nyaman," katanya.
Menurut Ardiansyah, Kota Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh, karena itu pihaknya akan terus memperketat ruang gerak bagi PMKS, dan pelaku pelanggaran trantibum di wilayah Banda Aceh.
Ardiansyah juga mengimbau agar masyarakat mendukung dan melaporkan jika ada pihak yang ingin mengganggu ketentraman dan ketertiban di Kota Banda Aceh. "Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, 0812194001, identitas pelapor akan kami rahasiakan," tambahnya
Saat ini, keenam PMKS tersebut telah diserahkan ke rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. "Mereka semua telah kita serahkan ke rumah singgah Dinsos Banda Aceh, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, semoga Banda Aceh bebas dari PMKS sebagaimana yang diharapkan oleh Wali Kota Banda Aceh," tutupnya.
Lihat Juga: Saksikan Kemeriahan Closing Ceremony PON XXI Aceh-Sumut 2024, Live di iNews Pukul 20.00 WIB
(eyt)
tulis komentar anda