Soal Wacana Pergantian, Ketua RT/RW di Makassar Tegas Tolak Penunjukan Pj
Minggu, 30 Januari 2022 - 22:15 WIB
Pemilihan ketua RT/RW diatur melalui perda dan peraturan wali kota (perwali). Makanya, jika dilakukan penunjukan langsung maka Pemkot Makassar dianggap melanggar aturan.
“Baca perda (peraturan daerah) sebagai landasan hukum supaya Pak Lurah mengerti. Kalau dia setujui berarti dia melabrak perda,” sebutnya.
Baca juga:Bappeda Luwu Gelar FGD Bahas Revisi Perda RTRW
Nuraeni menambahkan, dalam perda ada aturan bagaimana memilih RT/RW. Aturan peralihan sudah ditekankan melalui Pasal 19. Di antaranya melalui pemilihan oleh masyarakat.
“Kita RT/RW menolak penunjukan langsung tanpa pemilihan. Masalah ini akan kami bawa ke DPR,” tegasnya.
“Baca perda (peraturan daerah) sebagai landasan hukum supaya Pak Lurah mengerti. Kalau dia setujui berarti dia melabrak perda,” sebutnya.
Baca juga:Bappeda Luwu Gelar FGD Bahas Revisi Perda RTRW
Nuraeni menambahkan, dalam perda ada aturan bagaimana memilih RT/RW. Aturan peralihan sudah ditekankan melalui Pasal 19. Di antaranya melalui pemilihan oleh masyarakat.
“Kita RT/RW menolak penunjukan langsung tanpa pemilihan. Masalah ini akan kami bawa ke DPR,” tegasnya.
Lihat Juga :