UMi Hadir Selamatkan Pelaku Usaha dari Jeratan Rentenir

Sabtu, 29 Januari 2022 - 00:04 WIB
Dengan UMi, usaha ultra mikro seperti toko klontong, katering, pedagang kue dan sebagainya bisa lebih mudah mendapatkan modal untuk mengembangkan usahanya.

"Sebenarnya pemerintah sudah memiliki program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan di beberapa bank. Namun, KUR ini masih belum menyentuh ke pelaku ultra mikro. Dari data ada 6 juta pelaku usaha yang belum tersentuh KUR. Karenanya sejak 2017, pemerintah memberikan alternatif lain yakni pembiayaan UMi agar pelaku ultra mikro juga mendapatkan akses pembiayaan," ujar Dekky.

Untuk bisa menyentuh pelaku ultra mikro, UMi bekerjasama dengan LKBB yang saat ini ada ada 10 LKBB pemerintah dan Pegadaian serta 7 LKBB non afiliasi pemerintah. LKBB itulah yang menjalankan program UMi hingga langsung menyentuh ke pelaku usaha.

"Masing-masing LKBB menerapkan sistemnya masing-masing. PNM langsung ke pelaku usaha melalui kelompok dan harus yang berdekatan. Pegadaian menyalurkannya pada pelaku usaha yang memenuhi syarat yang ditentukan. Begitu dengan koperasi, harus terlebih dulu menjadi anggota koperasi dan sebagainya," jelas Dekky.

Pembiayaan UMi ini diberikan pada pelaku usaha ultra mikro yang membutuhkan modal. Di tahap awal sebesar Rp2 juta per nasabah. Ketika lancar maka akan ditambah secara bertahap hingga maksimal Rp20 juta. Syarat utamanya adalah nasabah tidak sedang mengikuti program KUR. Syarat lain disesuaikan dengan LKBB yang menyalurkannya.

Sejak 2020, pembiayaan UMi menjadi salah satu program pembiayaan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN).
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More