Pesta Narkoba, 2 Pegawai Satpol PP Batam Digerebek Polisi

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:43 WIB
Saat ditanya terkait dugaan keterlibatan tiga tersangka sebagai pengedar narkotika, River menyebut masih melakukan pendalaman. "Ada dugaan kearah sana, tapi masih didalami lagi. Satu rekan pelaku bernama Firman yang diakui pelaku sebagai pemilik barang masih kita kejar," ucapnya. Baca: Usai Dipecat, Proses Pidana Umum Menanti Bripda Randy Kekasih Almarhumah Novia Widyasari.

Padilla sendiri diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika. Dia pernah ditangkap pada tahun 2020 karena mengkosumsi sabu dan divonis selama empat tahun. Namun dia mendapat potongan hukuman.

Akibat perbuatannya, tiga orang tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. Baca Juga: Gajah Liar Mengamuk di Areal Kebun Sawit 1 Warga Tewas Diserang dengan Usus Terburai.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!