Bripda Randy, Tersangka Kasus Aborsi Jalani Sidang Kode Etik di Mapolda Jatim
Kamis, 27 Januari 2022 - 13:05 WIB
SURABAYA - Oknum polisi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto, NW (23), Bripda Randy Bagus (21) menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi mengenai dugaan pelanggaran KEPP, yakin Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, yang dilakukan Bripda Randy Bagus. Baca Juga: Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Diberhentikan dengan Tidak Hormat
"Betul hari ini digelar sidang kode etik (untuk Bripda Randy Bagus) di Polda Jatim. Semua pihak yang berkepentingan dihadirkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (27/1/2022).
Diketahui, Bripda Randy Bagus berdinas di Polres Pasuruan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Sejak ditetapkan tersangka, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jatim. Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Wapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, setelah kasus ini viral kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Mojokerto dan Direskrimum Polda Jatim. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Randy. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika Bripda Randy dan NW berkenalan di suatu acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019. Selanjutnya mereka bertukar nomer handphone dan berpacaran.
"Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya seperti suami-istri di berbagai kost mereka di Malang dan hotel," ungkap Wakapolda saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu malam (4/12/2021). Hingga akhirnya NW hamil sebanyak dua kali. Selanjutnya pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh NW menggugurkan kandungan dengan obat khusus.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi mengenai dugaan pelanggaran KEPP, yakin Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, yang dilakukan Bripda Randy Bagus. Baca Juga: Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Diberhentikan dengan Tidak Hormat
"Betul hari ini digelar sidang kode etik (untuk Bripda Randy Bagus) di Polda Jatim. Semua pihak yang berkepentingan dihadirkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (27/1/2022).
Diketahui, Bripda Randy Bagus berdinas di Polres Pasuruan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Sejak ditetapkan tersangka, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jatim. Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Wapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, setelah kasus ini viral kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Mojokerto dan Direskrimum Polda Jatim. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Randy. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika Bripda Randy dan NW berkenalan di suatu acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019. Selanjutnya mereka bertukar nomer handphone dan berpacaran.
"Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya seperti suami-istri di berbagai kost mereka di Malang dan hotel," ungkap Wakapolda saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu malam (4/12/2021). Hingga akhirnya NW hamil sebanyak dua kali. Selanjutnya pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh NW menggugurkan kandungan dengan obat khusus.
(don)
tulis komentar anda