3 Pegawai Honorer Ditangkap Polisi saat Asyik Pesta Sabu pada Jam Kerja

Kamis, 27 Januari 2022 - 08:27 WIB
Baca juga: Kronologi Penyerangan Brutal KKB ke Pos TNI di Kabupaten Puncak hingga 2 Prajurit Gugur

"Ketiga pegawai honorer tersebut ditangkap Satreskoba Polres Pandeglang, saat menggelar pesta sabu di dalam mobil. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus sabu, satu alat hisap, serta satu linting ganja," ujar Andi Suandi.

Sementara DO saat diperiksa penyidik Satreskoba Polres Pandegalng, mengaku sekitar satu tahun menggunakan sabu. "Saya beli dari teman secara online," ujar pegawai honorer yang sudah 14 tahun bekerja di Pemkab Pandeglang, dan mengaku sedang cuti tersebut.

Baca juga: Sadis! Cemburu Diselingkuhi, Kakek di Aceh Bunuh dan Buang Mayat Istrinya ke Sungai

Akibat perbuatannya, ketiga pegawai honorer dan satu warga peserta pesta sabu tersebut, dijerat Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU. 35/2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!