DPRD Warning Distributor dan Pengecer Soal Harga Pupuk Bersubsidi
Rabu, 26 Januari 2022 - 14:40 WIB
BULUKUMBA - Kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bulukumba kembali jadi sorotan. Selain langka, harga jual pupuk bersubsidi juga disinyalir tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan pemerintah.
Menyikapi persoalan kelangkaan dan harga jual pupuk bersubsidi diatas harga HET tersebut, Komisi B DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Bulukumba dan sejumlah distributor pupuk.
Ketua Komisi B DPRD Bulukumba , Fahidin HDK, menegaskan harga pupuk bersubsidi tidak boleh dimainkan. Apalagi pemerintah telah menetapkan HET untuk pupuk bersubsidi.
“Bagi distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan tersebut, bisa dipidana. Selain bisa dipidana, distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan itu, izin usahanya juga bisa dicabut,” ujarnya.
“Kalau ada (distributor-pengecer) yang terbukti melanggar, saya akan laporkan ke polisi,” sambung Fahidin HDK, dalam RDP Komisi B dengan sejumlah pejabat terkait dan distributor pupuk bersubsidi, di gedung DPRD Bulukumba , Selasa (25/1/2022) kemarin.
Olehnya itu, legislator DPRD Bulukumba asal Fraksi PKB ini juga mengingatkan para distributor pupuk dan pengecer pupuk bersubsidi agar jangan sekali-kali menaikkan harga melebihi HET yang telah ditetapkan. “Satu rupiah pun tidak boleh dinaikkan,” tegasnya.
Di RDP tersebut, Ketua Komisi B DPRD Bulukumba ini juga menyoroti realisasi pupuk bersubsidi jenis urea tahun 2021 lalu. Dimana sesuai dengan ketentuan, Bulukumba mendapat kuota pupuk bersubsidi sebesar 16 ribu ton lebih. Namun, realisasinya hanya 76 persen dari kouta atau hanya sebesar 12 ribu ton lebih.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Bulukumba, Zulkiflie Pagiling, pun mengakui jika realisasi pupuk bersubsidi tahun 2021 hanya 12 ribu ton, dari 16 ribu ton kuota jenis pupuk urea.
“Pupuk bersubsidi yang tidak terealisasi itu dikembalikan kepada produsen pupuk dan subsidinya juga tidak dibayarkan pemerintah,” terangnya.
Menyikapi persoalan kelangkaan dan harga jual pupuk bersubsidi diatas harga HET tersebut, Komisi B DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Bulukumba dan sejumlah distributor pupuk.
Ketua Komisi B DPRD Bulukumba , Fahidin HDK, menegaskan harga pupuk bersubsidi tidak boleh dimainkan. Apalagi pemerintah telah menetapkan HET untuk pupuk bersubsidi.
“Bagi distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan tersebut, bisa dipidana. Selain bisa dipidana, distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan itu, izin usahanya juga bisa dicabut,” ujarnya.
“Kalau ada (distributor-pengecer) yang terbukti melanggar, saya akan laporkan ke polisi,” sambung Fahidin HDK, dalam RDP Komisi B dengan sejumlah pejabat terkait dan distributor pupuk bersubsidi, di gedung DPRD Bulukumba , Selasa (25/1/2022) kemarin.
Olehnya itu, legislator DPRD Bulukumba asal Fraksi PKB ini juga mengingatkan para distributor pupuk dan pengecer pupuk bersubsidi agar jangan sekali-kali menaikkan harga melebihi HET yang telah ditetapkan. “Satu rupiah pun tidak boleh dinaikkan,” tegasnya.
Di RDP tersebut, Ketua Komisi B DPRD Bulukumba ini juga menyoroti realisasi pupuk bersubsidi jenis urea tahun 2021 lalu. Dimana sesuai dengan ketentuan, Bulukumba mendapat kuota pupuk bersubsidi sebesar 16 ribu ton lebih. Namun, realisasinya hanya 76 persen dari kouta atau hanya sebesar 12 ribu ton lebih.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Bulukumba, Zulkiflie Pagiling, pun mengakui jika realisasi pupuk bersubsidi tahun 2021 hanya 12 ribu ton, dari 16 ribu ton kuota jenis pupuk urea.
“Pupuk bersubsidi yang tidak terealisasi itu dikembalikan kepada produsen pupuk dan subsidinya juga tidak dibayarkan pemerintah,” terangnya.
(agn)
tulis komentar anda