Regulasi Batal Digodok, Penanganan Pak Ogah di Makassar Tak Serius
Rabu, 26 Januari 2022 - 10:19 WIB
Baca Juga: 6.771 Janda di Kota Makassar Masuk Daftar PMKS
Dia melanjutkan, meski batal didorong dalam dua tahun ini, Ranperda tersebut dipastikan akan kembali digodok pada tahun 2023 mendatang.
Sementara ini, solusi penanganan Pak Ogah di Kota Makassar adalah menambah personel Dinas Perhubungan. "Jangka pendek, Dishub harus tambah personel ini untuk atasi Pak Ogah," ucapnya.
Ahli Transportasi Publik, Prof Lambang Basri Said mengatakan keberadaan Pak Ogah ibarat pedang bermata ganda.
Di satu sisi, ada faktor ekonomi yang membuat mereka terpaksa turun ke jalan. Sementara keberadaan mereka juga dianggap mengganggu lalu lintas.
Menurutnya, untuk menuntaskan masalah memerlukan solusi komprehensif, seperti memberikan pelatihan keterampilan agar mereka tak kembali ke jalan.
Dia melanjutkan, meski batal didorong dalam dua tahun ini, Ranperda tersebut dipastikan akan kembali digodok pada tahun 2023 mendatang.
Sementara ini, solusi penanganan Pak Ogah di Kota Makassar adalah menambah personel Dinas Perhubungan. "Jangka pendek, Dishub harus tambah personel ini untuk atasi Pak Ogah," ucapnya.
Ahli Transportasi Publik, Prof Lambang Basri Said mengatakan keberadaan Pak Ogah ibarat pedang bermata ganda.
Di satu sisi, ada faktor ekonomi yang membuat mereka terpaksa turun ke jalan. Sementara keberadaan mereka juga dianggap mengganggu lalu lintas.
Menurutnya, untuk menuntaskan masalah memerlukan solusi komprehensif, seperti memberikan pelatihan keterampilan agar mereka tak kembali ke jalan.
Lihat Juga :