Regulasi Batal Digodok, Penanganan Pak Ogah di Makassar Tak Serius

Rabu, 26 Januari 2022 - 10:19 WIB
Balai Kota Makassar. Pemkot dan DPRD Makassar batal menggodok regulasi yang mengatur tentang Pak Ogah. Foto: Dok/SINDOnews
MAKASSAR - DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar batal menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhubungan.

Padahal regulasi itu sempat masuk bersama 25 Ranperda lainnya pada Tahun Anggaran 2021 lalu.

Ranperda tentang Perhubungan disebut-sebut sebagai regulasi jitu yang mampu menangani Pak Ogah di sejumlah u-turn.



Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DRPD Kota Makassar , Fasruddin Rusli mengatakan, batalnya Ranperda tersebut digodok lantaran naskah akademik tak kunjung disetor Pemkot Makassar.

"Belum jadi, dan usulan untuk kuota Prolegda (2022) sudah penuh," tutur legislator PPP ini.



Dia melanjutkan, meski batal didorong dalam dua tahun ini, Ranperda tersebut dipastikan akan kembali digodok pada tahun 2023 mendatang.

Sementara ini, solusi penanganan Pak Ogah di Kota Makassar adalah menambah personel Dinas Perhubungan. "Jangka pendek, Dishub harus tambah personel ini untuk atasi Pak Ogah," ucapnya.

Ahli Transportasi Publik, Prof Lambang Basri Said mengatakan keberadaan Pak Ogah ibarat pedang bermata ganda.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content