Tatanan Normal Baru, Pemkab Muba Atur Sistem Kerja ASN
Kamis, 11 Juni 2020 - 20:07 WIB
SEKAYU - Kabupaten Musi Banyuasin melakukan perubahan proses kerja dan adaptasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tatanan baru di kehidupan normal yang bersanding dengan COVID-19.
Untuk tetap produktif dan aman COVID-19, hari ini telah di lakukan rapat melalui video converence dalam rangka sosialisasi sistem kerja Pegawai ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Kamis (11/6/2020) bertempat di One Stop Service BKPSDM Muba.
Rapat yang langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Muba H Apriyadi yang diikuti jajaran Pemkab Muba memberikan penjelasan Surat Edaran Nomor: 800/504/BKPSDM/2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam tatanan normal baru yang telah di keluarkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa untuk menerapkan aktivitas dalam melaksanakan kegiatan di tengah pandemi ini atau kalau bahasa kerennya adalah New Normal Life. Tentunya harus ada protokol kesehatan pencegahan penularan di tempat kerja. (Baca juga: Jumlah Warga Miskin di Palembang Bertambah Lebih dari 70 Persen)
“Yang harus dijalankan dalam menghadapi tatanan normal baru kita selaku ASN di jajaran Pemkab Musi Banyuasin mau tidak mau siap atau tidak siap harus dapat menerima kondisi baru. Kalau dulu kita pagi apel di hadapan kantor masing-masing selesainya ada salaman sempat bicara di luar konteks kedinasan tidak ada jarak dan tanpa masker. Sekarang kita berada kondisi baru sekarang lebih mewajibkan kita untuk mengikuti aturan dari pusat ada protokol kesehatannya,” ujarnya.
Untuk tetap produktif dan aman COVID-19, hari ini telah di lakukan rapat melalui video converence dalam rangka sosialisasi sistem kerja Pegawai ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Kamis (11/6/2020) bertempat di One Stop Service BKPSDM Muba.
Rapat yang langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Muba H Apriyadi yang diikuti jajaran Pemkab Muba memberikan penjelasan Surat Edaran Nomor: 800/504/BKPSDM/2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam tatanan normal baru yang telah di keluarkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa untuk menerapkan aktivitas dalam melaksanakan kegiatan di tengah pandemi ini atau kalau bahasa kerennya adalah New Normal Life. Tentunya harus ada protokol kesehatan pencegahan penularan di tempat kerja. (Baca juga: Jumlah Warga Miskin di Palembang Bertambah Lebih dari 70 Persen)
“Yang harus dijalankan dalam menghadapi tatanan normal baru kita selaku ASN di jajaran Pemkab Musi Banyuasin mau tidak mau siap atau tidak siap harus dapat menerima kondisi baru. Kalau dulu kita pagi apel di hadapan kantor masing-masing selesainya ada salaman sempat bicara di luar konteks kedinasan tidak ada jarak dan tanpa masker. Sekarang kita berada kondisi baru sekarang lebih mewajibkan kita untuk mengikuti aturan dari pusat ada protokol kesehatannya,” ujarnya.
(boy)
tulis komentar anda