Simpan Sabu di Lemari Hias, Pemuda di Lubuklinggau Dicokok Polisi
Kamis, 11 Juni 2020 - 19:32 WIB
LUBUKLINGGAU - Devit (23) diamankan Tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau di rumahnya karena diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka diamankan Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian Tim Sat Narkob Linggau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti yang disimpan dilaci lemari rias yang berada di kamar tidur tersangka sebanyak 1 bungkus plastik klip dengan berat 2,25 Gram, 1 buah timbangan digital warna Silver dan 1 bal plastik klip kosong.
“Setelah dilakukan intrograsi, tersangka mengaku narkotika tersebut didapat dari inisial IW yang beralamatkan di Kecamatan Surolangun Rawas, Kabupaten Muratara,” kata Mustofa.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut. (Baca juga: Jumlah Warga Miskin di Palembang Bertambah Lebih dari 70 Persen)
“Kepada tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian Tim Sat Narkob Linggau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti yang disimpan dilaci lemari rias yang berada di kamar tidur tersangka sebanyak 1 bungkus plastik klip dengan berat 2,25 Gram, 1 buah timbangan digital warna Silver dan 1 bal plastik klip kosong.
“Setelah dilakukan intrograsi, tersangka mengaku narkotika tersebut didapat dari inisial IW yang beralamatkan di Kecamatan Surolangun Rawas, Kabupaten Muratara,” kata Mustofa.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut. (Baca juga: Jumlah Warga Miskin di Palembang Bertambah Lebih dari 70 Persen)
“Kepada tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(boy)
tulis komentar anda