Polda Jabar Cuek Tanggapi Penangguhan Penahanan, Habib Bahar: Sudah Biasa
Selasa, 25 Januari 2022 - 11:43 WIB
dengan jaminan ratusan ulama se-Jabar," katanya.
Menurut Ichwan, pihak keluarga habib Bahar juga sudah mengetahui kabar tidak jelasnya pengajuan penangguhan penahanan tersebut, meski tidak menerima informasi langsung dari Polda Jabar.
"Secara kedinasan institusi dari Polda, baik dari penyidik maupun dari pihak Polda Jabar belum ada informasi langsung ke kami," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya belum mengabulkan upaya penangguhan penahanan yang diajukan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (24/1/2022).
Menurut Ibrahim, pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan tersebut lantaran penyidik Polda Jabar masih membutuhkan kehadiran Habib Bahar untuk melengkapi berkas perkara, khususnya dalam kasus hoaks.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," tutur dia.
Diketahui, Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Menurut Ichwan, pihak keluarga habib Bahar juga sudah mengetahui kabar tidak jelasnya pengajuan penangguhan penahanan tersebut, meski tidak menerima informasi langsung dari Polda Jabar.
"Secara kedinasan institusi dari Polda, baik dari penyidik maupun dari pihak Polda Jabar belum ada informasi langsung ke kami," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya belum mengabulkan upaya penangguhan penahanan yang diajukan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (24/1/2022).
Menurut Ibrahim, pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan tersebut lantaran penyidik Polda Jabar masih membutuhkan kehadiran Habib Bahar untuk melengkapi berkas perkara, khususnya dalam kasus hoaks.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," tutur dia.
Diketahui, Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda