Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel Berakhir Juni
Kamis, 11 Juni 2020 - 18:18 WIB
Pebebasan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel akan berakhir pada Juni ini. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Pembebaasan denda pajak yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, berlaku sampai 29 Juni 2020. Masyarakat diminta memanfaatkan momen ini sebelum berakhir bulan ini.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur mengaku, kebijakan ini diberikan menanggapi masa pandemi COVID-19 . Dimana sebelumnya bertujuan untuk memberikan insentif kepada masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan aktivitas sosial.
Baca Juga: Pembatasan Kendaraan Selama Pandemi COVID-19 Pengaruhi Capaian Pajak
"Pembebasan denda pajak berlaku sampai 29 Juni 2020. Sebenarnya pembebasan pajak itukan dimaksud untuk memberikan keleluasaan kepada wajib pajak selama masa PSBB, kemudian masa mereka menerapkan protokol kesehatan untuk mencegaha penyebaran COVID-19 ," papar Darmayani, belum lama ini.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur mengaku, kebijakan ini diberikan menanggapi masa pandemi COVID-19 . Dimana sebelumnya bertujuan untuk memberikan insentif kepada masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan aktivitas sosial.
Baca Juga: Pembatasan Kendaraan Selama Pandemi COVID-19 Pengaruhi Capaian Pajak
"Pembebasan denda pajak berlaku sampai 29 Juni 2020. Sebenarnya pembebasan pajak itukan dimaksud untuk memberikan keleluasaan kepada wajib pajak selama masa PSBB, kemudian masa mereka menerapkan protokol kesehatan untuk mencegaha penyebaran COVID-19 ," papar Darmayani, belum lama ini.
Lihat Juga :