Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel Berakhir Juni
Kamis, 11 Juni 2020 - 18:18 WIB
MAKASSAR - Pembebaasan denda pajak yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, berlaku sampai 29 Juni 2020. Masyarakat diminta memanfaatkan momen ini sebelum berakhir bulan ini.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur mengaku, kebijakan ini diberikan menanggapi masa pandemi COVID-19 . Dimana sebelumnya bertujuan untuk memberikan insentif kepada masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan aktivitas sosial.
"Pembebasan denda pajak berlaku sampai 29 Juni 2020. Sebenarnya pembebasan pajak itukan dimaksud untuk memberikan keleluasaan kepada wajib pajak selama masa PSBB, kemudian masa mereka menerapkan protokol kesehatan untuk mencegaha penyebaran COVID-19 ," papar Darmayani, belum lama ini.
Diketahui, pembebasan denda pajak ini khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) . Pembebasan denda PKB hanya berlaku untuk tahun 2020 saja dengan batas pembayaran hingga Juni tahun ini. Sementara denda tahun sebelumnya, tidak berlaku aturan ini.
"Jadi kalau misalnya pajaknya menunggak selama 3 tahun, maka tunggakan pajak dua tahun sebelumnya tetap dia bayarkan dendanya. Yang bebas adalah masa 2020," tambah dia.
Dia berharap, kebijakan ini sebelumnya untuk menggaet wajib pajak tetap patuh membayar pajak. Pasalnya tidak bisa dipungkiri, saat penerapan PSBB sebelumnya, Bapenda Sulsel juga menerapkan pembatasan layanan.
"Inikan di luar dari keinginginan wajib pajak. Mau melakukan pembayaran tapi kondisi tidak memungkinkan mereka melakukan pembayaran tepat waktu. Di samping itu kita sendiri di samsat membatasi pelayanan juga. Jadi memamg harus ada diberi kemudahan oleh masyarakat," sebut Darmayani.
Meski berakhir 29 Juni mendatang, pihaknya belum mempertimbangkan untuk perpanjangan masa berlaku pemberian insentif lewat pembebasan denda PKB ini. Kata dia, tergantung dari kondisi masa tanggap darurat virus korona di Sulsel.
"Kita tutupnya 29 Juni. Apakah nanti akan diperpanjang atau tidak, sangat tergantung kebijakan pusat. Apakah akan dilanjutkan masa darurat COVID-19 ini atau tidak ataukak berdasarkan kajian kita sendiri bagaimana kondisinya di Makassar," jelasnya.
Sebelumnya insentif pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak dalam kurun waktu 23 Maret-29 Juni 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 884/III/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda PKB Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Sulsel.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur mengaku, kebijakan ini diberikan menanggapi masa pandemi COVID-19 . Dimana sebelumnya bertujuan untuk memberikan insentif kepada masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan aktivitas sosial.
"Pembebasan denda pajak berlaku sampai 29 Juni 2020. Sebenarnya pembebasan pajak itukan dimaksud untuk memberikan keleluasaan kepada wajib pajak selama masa PSBB, kemudian masa mereka menerapkan protokol kesehatan untuk mencegaha penyebaran COVID-19 ," papar Darmayani, belum lama ini.
Diketahui, pembebasan denda pajak ini khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) . Pembebasan denda PKB hanya berlaku untuk tahun 2020 saja dengan batas pembayaran hingga Juni tahun ini. Sementara denda tahun sebelumnya, tidak berlaku aturan ini.
"Jadi kalau misalnya pajaknya menunggak selama 3 tahun, maka tunggakan pajak dua tahun sebelumnya tetap dia bayarkan dendanya. Yang bebas adalah masa 2020," tambah dia.
Dia berharap, kebijakan ini sebelumnya untuk menggaet wajib pajak tetap patuh membayar pajak. Pasalnya tidak bisa dipungkiri, saat penerapan PSBB sebelumnya, Bapenda Sulsel juga menerapkan pembatasan layanan.
"Inikan di luar dari keinginginan wajib pajak. Mau melakukan pembayaran tapi kondisi tidak memungkinkan mereka melakukan pembayaran tepat waktu. Di samping itu kita sendiri di samsat membatasi pelayanan juga. Jadi memamg harus ada diberi kemudahan oleh masyarakat," sebut Darmayani.
Meski berakhir 29 Juni mendatang, pihaknya belum mempertimbangkan untuk perpanjangan masa berlaku pemberian insentif lewat pembebasan denda PKB ini. Kata dia, tergantung dari kondisi masa tanggap darurat virus korona di Sulsel.
"Kita tutupnya 29 Juni. Apakah nanti akan diperpanjang atau tidak, sangat tergantung kebijakan pusat. Apakah akan dilanjutkan masa darurat COVID-19 ini atau tidak ataukak berdasarkan kajian kita sendiri bagaimana kondisinya di Makassar," jelasnya.
Sebelumnya insentif pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak dalam kurun waktu 23 Maret-29 Juni 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 884/III/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda PKB Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Sulsel.
(agn)
tulis komentar anda