Ratusan Sopir Truk di Banyuwangi Tagih Komitmen Kapolri Tindak Oknum yang Bermain Tambang Ilegal
Minggu, 23 Januari 2022 - 22:05 WIB
"Kapolri Jenderal Sigit sudah sangat tegas menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kinerja Polri, namun tindakan anggota di lapangan justru mencoreng nama baik Polri. Apakah ini akan terus dibiarkan?" kata Gus Ridwan. Baca: Napi Lapas Arga Makmur Bengkulu Kabur saat Potong Rumput di Luar Penjara.
Komitmen dimaksud merujuk pada janji yang pernah disampaikan Kapolri untuk membawa Polri ke arah Prediktif, Responsibilitas, dan Transparasi Berkeadilan (PRESISI) yang menjadi semboyan Polri dibawah pimpinan Jenderal Listyo Sigit.
"Pak Kapolri, apa yang terjadi di Banyuwangi ini bisa merusak marwah dan nama baik Kepolisian Republik Indonesia. Mohon ditindaktegas dugaan adanya anggota kepolisian di tempat kami," katanya. Baca: Awas! Virus Demam Babi Asal Afrika Merebak di Barito Timur.
Di sisi lain, massa juga meminta agar pihak terkait menangani dugaan penyeludupan sapi dari Bali yang tidak melalui karantina terlebih dahulu di Banyuwangi. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sesuai aturan tersebut, hewan yang berpindah dari satu daerah ke daerah lain harus melalui karantina terlebih dahulu. Hal ini penting supaya hewan dapat dipastikan kesehatannya.
Komitmen dimaksud merujuk pada janji yang pernah disampaikan Kapolri untuk membawa Polri ke arah Prediktif, Responsibilitas, dan Transparasi Berkeadilan (PRESISI) yang menjadi semboyan Polri dibawah pimpinan Jenderal Listyo Sigit.
"Pak Kapolri, apa yang terjadi di Banyuwangi ini bisa merusak marwah dan nama baik Kepolisian Republik Indonesia. Mohon ditindaktegas dugaan adanya anggota kepolisian di tempat kami," katanya. Baca: Awas! Virus Demam Babi Asal Afrika Merebak di Barito Timur.
Di sisi lain, massa juga meminta agar pihak terkait menangani dugaan penyeludupan sapi dari Bali yang tidak melalui karantina terlebih dahulu di Banyuwangi. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sesuai aturan tersebut, hewan yang berpindah dari satu daerah ke daerah lain harus melalui karantina terlebih dahulu. Hal ini penting supaya hewan dapat dipastikan kesehatannya.
(nag)
tulis komentar anda