Polisi Tangkap Pengunggah Status Facebook Berisi Ujaran Kebencian di Makassar

Minggu, 23 Januari 2022 - 15:59 WIB
Alhasil MHH dibekuk di rumahnya Jalan Berua 2 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada Sabtu 22 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wita berikut barang bukti ponsel yang dipakai mengunggah dugaan ujaran kebencian tersebut.

"Lelaki MHH mengakui dan membenarkan telah melakukan ujaran kebencian dalam bentuk SARA yang menghina suku Makassar di sosial media Facebook. Namun diakui bahwa postingan itu telah dihapus, tetapi kembali viral sekarang," kata Afhi Minggu (23/1/2022).

Sementara itu, Kasubdit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah menerangkan, dari interogasi awal MHH mengaku mengunggah ujaran kebencian lantara kesal terhadap tetangganya. "Sering mendapat bullying sehingga pelaku sakit hati," katanya.

Menurut Nasrullah, dalam pendalaman ditemukan surat kesehatan bahwa MHH memiliki riwayat penyakit mental dari Rumah Sakit Khusus Daerah Sulsel Dadi Makassar.

"Waktu kami datang (penangkapan) memang ada surat itu. Tapi kalau dari sepintas itu anak normal. Cuman mungkin karena sering di-bully jadi begitu," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!