Polisi Tangkap Pengunggah Status Facebook Berisi Ujaran Kebencian di Makassar
Minggu, 23 Januari 2022 - 15:59 WIB
Pelaku ujaran kebencian di Sosial Media diringkus polisi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pria berinisial MHH (26), yang diduga mengunggah tulisan berisi ujaran kebencian perihal suku, ras, agama dan antar golongan atau SARA di sosial media Facebook.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto menjelaskan, unggahan MHH di Facebook diduga menghina suku Makassar jadi viral sampai akhir dilaporkan oleh salah satu aliansi masyarakat adat.
MHH mengunggahnya dugaan tulisan penghinaan ini pada awal Desember 2021 lalu. Ia memakai akun facebook Azazil. Namun baru Januari 2022 menjadi heboh dan dibicarakan warganet. Polisi bergerak menyelidiki.
Baca Juga: Fenomena Ujaran Kebencian, FKPT Jabar Sebut Bukan Kebebasan Demokrasi
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto menjelaskan, unggahan MHH di Facebook diduga menghina suku Makassar jadi viral sampai akhir dilaporkan oleh salah satu aliansi masyarakat adat.
MHH mengunggahnya dugaan tulisan penghinaan ini pada awal Desember 2021 lalu. Ia memakai akun facebook Azazil. Namun baru Januari 2022 menjadi heboh dan dibicarakan warganet. Polisi bergerak menyelidiki.
Baca Juga: Fenomena Ujaran Kebencian, FKPT Jabar Sebut Bukan Kebebasan Demokrasi
Lihat Juga :