Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Berantas Mafia Pupuk
Minggu, 23 Januari 2022 - 14:22 WIB
"Kita mendukung aparat kepolisian memberantas secara tuntas mafia pupuk ini. Perlu diungkap dari mana titik awal penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini bermula. Sehingga bisa menjadi efek jera dan tidak ada yang berani lagi mempermainkan pupuk," tegasnya.
Selanjutnya LaNyalla mengimbau kepada mereka yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi untuk menghentikan aksinya.
"Kasihan para petani. Mari dukung petani kita karena ini semua menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini berkaitan dengan kebutuhan pangan nasional. Jadi tidak main-main," ucap dia.
Dia juga meminta Kementerian Pertanian ataupun produsen pupuk bersubsidi untuk menindak tegas oknum-oknum yang terbukti ikut terlibat. "Untuk jaringan distribusi, baik distributor maupun kios resmi, kalau terbukti ikut terlibat harus diberi sanksi tegas," tukasnya.
Seperti diketahui Polres Nganjuk menangkap tiga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di daerah Nganjuk. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36.
Para tersangka menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
Selanjutnya LaNyalla mengimbau kepada mereka yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi untuk menghentikan aksinya.
"Kasihan para petani. Mari dukung petani kita karena ini semua menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini berkaitan dengan kebutuhan pangan nasional. Jadi tidak main-main," ucap dia.
Dia juga meminta Kementerian Pertanian ataupun produsen pupuk bersubsidi untuk menindak tegas oknum-oknum yang terbukti ikut terlibat. "Untuk jaringan distribusi, baik distributor maupun kios resmi, kalau terbukti ikut terlibat harus diberi sanksi tegas," tukasnya.
Seperti diketahui Polres Nganjuk menangkap tiga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di daerah Nganjuk. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36.
Para tersangka menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
(msd)
tulis komentar anda