Sudah 12 Tersangka Pada Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di RS

Kamis, 11 Juni 2020 - 16:42 WIB
Ibrahim menegaskan, persoalan ini akan terus ditindaklanjuti. "Kita akan terus kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ke depan bisa saja ada yang bertambah lagi," ucap Ibrahim sebelumnya.



Akibat perbuatan melanggar hukumnya, para tersangka disebutkan Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 214, 335, 207 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kita lapis-lapis pasalnya ini. Terkait senjata tajam, ini juga kita akan kualifikasi nantinya kalau memang ada bukti-bukti terkait membawa senjata tajam, nanti kita tambah lagi pasalnya, yaitu UU darurat," pungkasnya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content