Sudah 12 Tersangka Pada Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di RS
Kamis, 11 Juni 2020 - 16:42 WIB
Diterangkan Ibrahim, ada satu orang yang diduga terlibat dalam penjemputan paksa jenazah di RS Labuang Baji telah menyerahkan diri, Rabu (10/6) malam. Namun kata Ibrahim, yang bersangkutan dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test di Mapolrestabes Makassar.
"Sehingga dimasukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi," paparnya.
Rapid test kepolisian sebelumnya dilakukan kepada seluruh warga yang telah ditangkap untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka. Petugas menurut Ibrahim, tetap menerapkan standar atau protokol tetap pencegahan COVID-19 dalam proses pemeriksaan bagi mereka yang ditangkap.
Ibrahim menuturkan, hingga kini total keseluruhan tersangka telah bertambah dari sebelumnya 10, menjadi 12 orang, masing-masing dua tersangka di RSKD Dadi, tiga tersangka di RS Stella Maris, lima tersangka di RS Labuang Baji dan dua tersangka di RS Bhayangkara.
Seluruh tersangka masih diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.
"Sehingga dimasukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi," paparnya.
Rapid test kepolisian sebelumnya dilakukan kepada seluruh warga yang telah ditangkap untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka. Petugas menurut Ibrahim, tetap menerapkan standar atau protokol tetap pencegahan COVID-19 dalam proses pemeriksaan bagi mereka yang ditangkap.
Ibrahim menuturkan, hingga kini total keseluruhan tersangka telah bertambah dari sebelumnya 10, menjadi 12 orang, masing-masing dua tersangka di RSKD Dadi, tiga tersangka di RS Stella Maris, lima tersangka di RS Labuang Baji dan dua tersangka di RS Bhayangkara.
Seluruh tersangka masih diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Lihat Juga :