Sudah 12 Tersangka Pada Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di RS

Kamis, 11 Juni 2020 - 16:42 WIB
Para pelaku pengambil paksa jenazah yang dirawat karena COVID-19 saat diperiksa di Mapolrestabes Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan , kembali menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi penjemputan paksa jenazah pasien terkait COVID-19 di beberapa rumah sakit di Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, dalam penyelidikan kasus di empat rumah sakit, masing-masing RS Stella Maris, RSKD Dadi, RS Labuang Baji dan RS Bhyangkara.



"Terbaru, untuk kasus di RS Stella Maris, sebanyak sembilan orang kita tangkap. Dua ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dikembalikan. Masih berstatus sebagai saksi," ucap Ibrahim dalam keterangan resmi diterima Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Polisi Amankan 3 Orang yang Hendak Bawa Paksa Jenazah COVID-19 di RS
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!