Nyanyian Kepala Dinas PUPR, Berujung Pencopotan Kapolres OKU Timur

Sabtu, 22 Januari 2022 - 18:59 WIB
Dalam sidang sebelumnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumsel, kontraktor pemberi suap kepada Bupati Musi Banyuasin, Suhandy diketahui telah menerima proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin sejak 2019. Ketika itu, proyek yang ada bermasalah dan masuk dalam pengawasan Polda Sumsel.

Untuk mengatasi persoalan yang ada, Herman Mayori menyebut, diambilkan solusi pemberian suap kepada Polda Sumsel, dan Polres Muba. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi proyek yang dikerjakan Suhandy bermasalah.

"Di tahun 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy. Ada pemintaan dari Polda terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya diberikan ke Eddy Umari (Kabid Jembatan PUPR), diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!