Hakim dan Panitera Terjaring OTT KPK, PN Surabaya Tak Akan Lakukan Pendampingan Hukum
Kamis, 20 Januari 2022 - 13:35 WIB
SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya belum memastikan apakah akan melakukan pendampingan hukum atau tidak terkait dua pejabat PN Surabaya yang diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Dua pejabat itu adalah seorang hakim dan panitera.
Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mendengar kabar bahwa ada dua pejabat di PN Surabaya yang terjaring OTT KPK. Namun begitu, pihaknya belum dapat memastikan perkara apa yang menjerat keduanya. "Kita belum tahu apa casenya, apa masalahnya, dan apa barang bukti kita belum bisa memberikan penjelasan karena itu jadi ranah kewenangan KPK," ujarnya, Kamis (20/1/2022).
Terkait pendampingan hukum, Ginting menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan pendampingan hukum jika perkaranya terkait pelanggaran profesi. "Masalah pendampingan, bagaimana nantinya, pembelaan dan sebagainya, karena itu bukan berkaitan dengan perbuatan positif, biasanya MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan," terang Ginting.
Lebih jauh Ginting menambahkan, oknum hakim yang terjaring OTT KPK itu berdinas di PN Surabaya. Dia juga tidak melihat bahwa yang bersangkutan menangani perkara-perkara yang menonjol. Selain di PN Surabaya, yang bersangkutan juga merupakan hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). "Kinerja mereka (oknum hakim dan panitera) normal dan tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau pun melakukan hal-hal yang negatif," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar OTT di Surabaya pada Rabu (19/1/2022). Dalam operasi senyap ini, tim mengamankan tiga orang. Mereka terdiri dari seorang hakim, panitera dan pengacara.
"Benar, pada 19 /1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang," kata juru bicara KPK Ali Fikri.
Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mendengar kabar bahwa ada dua pejabat di PN Surabaya yang terjaring OTT KPK. Namun begitu, pihaknya belum dapat memastikan perkara apa yang menjerat keduanya. "Kita belum tahu apa casenya, apa masalahnya, dan apa barang bukti kita belum bisa memberikan penjelasan karena itu jadi ranah kewenangan KPK," ujarnya, Kamis (20/1/2022).
Terkait pendampingan hukum, Ginting menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan pendampingan hukum jika perkaranya terkait pelanggaran profesi. "Masalah pendampingan, bagaimana nantinya, pembelaan dan sebagainya, karena itu bukan berkaitan dengan perbuatan positif, biasanya MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan," terang Ginting.
Lebih jauh Ginting menambahkan, oknum hakim yang terjaring OTT KPK itu berdinas di PN Surabaya. Dia juga tidak melihat bahwa yang bersangkutan menangani perkara-perkara yang menonjol. Selain di PN Surabaya, yang bersangkutan juga merupakan hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). "Kinerja mereka (oknum hakim dan panitera) normal dan tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau pun melakukan hal-hal yang negatif," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar OTT di Surabaya pada Rabu (19/1/2022). Dalam operasi senyap ini, tim mengamankan tiga orang. Mereka terdiri dari seorang hakim, panitera dan pengacara.
"Benar, pada 19 /1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang," kata juru bicara KPK Ali Fikri.
(don)
tulis komentar anda