Memilukan! Istri Hamil Tua, Pria Ini Cabuli Anak Tiri hingga Pendarahan
Kamis, 20 Januari 2022 - 08:18 WIB
LABUHANBATU - Satreskrim Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap seorang pria berinisial ISS (28) warga Kabupaten Labuhanbatu, usai mencabuli anak tirinya hingga mengalami pendarahan. Korban pencabulan sempat dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan medis.
Tersangka tega mencabuli anak tirinya berinisial MR yang baru berusia 13 tahun sebanyak enam kali selama tiga bulan. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, tersangka kerap mengancam korban untuk memuluskan aksinya. "Sudah enam kali pelaku mencabuli korbannya," tuturnya.
Sementara tersangka ISS mengaku khilaf atas perbuatanya, dan sangat merasa menyesal telah mencabuli anak tirinya. ISS tega mencabuli anak tirinya hingga mengalami pendarahan, karena istrinya sedang hamil tua.
Tersangka kini menjalani penahanan di Polres Labuhanbatu. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2, dan Pasal 82 ayat 1 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Serta Pasal 46 UU No. 23/ 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga
Tersangka tega mencabuli anak tirinya berinisial MR yang baru berusia 13 tahun sebanyak enam kali selama tiga bulan. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, tersangka kerap mengancam korban untuk memuluskan aksinya. "Sudah enam kali pelaku mencabuli korbannya," tuturnya.
Sementara tersangka ISS mengaku khilaf atas perbuatanya, dan sangat merasa menyesal telah mencabuli anak tirinya. ISS tega mencabuli anak tirinya hingga mengalami pendarahan, karena istrinya sedang hamil tua.
Tersangka kini menjalani penahanan di Polres Labuhanbatu. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2, dan Pasal 82 ayat 1 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Serta Pasal 46 UU No. 23/ 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda