Sekda dan PPK Samosir Diperiksa Korupsi Dana Penanganan Covid-19

Kamis, 20 Januari 2022 - 04:05 WIB
Ketiga tersangka yang diperiksa tersebut merupakan bagian dari empat tersangka yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Ada satu tersangka lain berinisial SS selaku PPK Kegiatan berhalangan hadir dan Tim Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.

"Sejak diperiksa dari pagi sampai malam hari, penyidik menilai bahwa tiga tersangka yang hadir kooperatif, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Tim penyidik juga menilai, saat proses penyidikan masih kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Yos A Tarigan, Rabu (19/1/2022).

Baca: 2 Bulan Lagi Lengser, Bupati Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan alasan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik pada hakekatnya melihat bahwa para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Terkait dengan ketidakhadiran tersangka untuk memenuhi pemanggilan yang dilayangkan penyidik Kejatisu pada beberapa hari lalu, kepada Penyidik tersangka mengatakan ada pekerjaan lain dan ada tugas pemerintahan, dimana sebelumnya sudah terjadwal," tandas Yos.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!