Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap

Rabu, 19 Januari 2022 - 19:45 WIB
Polisi terus melakukan pengembangan hingga menangkap IS di rumah seseorang, yang tengah menunggu paket kiriman tersebut. Dari keterangan IS kepada polisi, barang itu disebut milik Appang, yang saat ini berada di Lapas.

Kepada Kabid Humas Polda, saat disinggung apakah ini narkoba jaringan Lapas, dirinya belum bisa memastikan. "Masih pengembangan, hasilnya akan kami sampaikan," ujarnya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik menerapkan pasal pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 (2) ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca juga:Terlibat Jaringan Narkoba, 4 Anggota Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat

Dari penangkapan ini, telah dilakukan beberapa langkah, di antaranya memerintahkan Kasat Narkoba Polres Luwu untuk melengkapi administrasi penyidikan dan pengembangan terhadap perkara yang ditangani.

Memerintahkan Propam Polres Luwu untuk membantu pengawasan terhadap tersangka, dan menarik serta mengamankan senpi yang bersangkutan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!