Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap
Rabu, 19 Januari 2022 - 19:45 WIB
loading...
Seorang anggota Polres Luwu ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
LUWU - Seorang anggota Polri ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Luwu. Ia diduga jadi penyalur narkoba untuk tahanan di Lapas wilayah Luwu Raya.
Anggota Polri itu adalah IS (37). Ia adalah anggota Polres Luwu berpangkat Bripka. Selain IS, polisi juga menangkap pria lain berinisial SA (46). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Baca juga:Tak Tahan Nafsu Konsumsi Narkoba, 7 Personel Polda Dipecat
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 55,76 gram, 34 butir pil ekstasi warna merah (Inex), beberapa lembar kertas aluminium foil, serta 1 unit HP android merek OPPO.
Dari keterangan pers, Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, membenarkan penangkapan ini. Dalam laporan polisi nomor LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022, diterangkan kronologi penangkapan kedua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, penangkapan SA dan IS merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Lelaki inisial AM yang telah diamankan sebelumnya menyampaikan informasi rencana pengiriman paket narkoba dari luar kota tujuan Kota Belopa dengan modus alat kosmetik. Paket dikirim melalui jasa pengiriman barang-barang J&T Belopa.
"Sehingga personel Satresnarkoba Polres Luwu melakukan control delivery di kantor J&T Express yang terletak di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu," ujar Kombes Komang Suartana.
Aparat pun melakukan koordinasi dengan karyawan kantor J&T Express untuk mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirimnya Khaira Salon, tujuan Kota Belopa. Barang itu diduga berisi narkoba jenis sabu.
Baca juga:Bripka IS Oknum Polisi Pemasok Narkoba Jaringan Lapas di Luwu Raya Ditangkap
Dari hasil koordinasi dengan kepala J&T Express kota Belopa, ditemukan satu dus paket kiriman barang dengan nama pengirim Khaira Salon telah tiba.
"Maka karyawan kantor J&T segera menghubungi nomor HP atas nama penerima barang dan diarahkan untuk segera mengambil barangnya di kantor jasa pengiriman barang J&T Belopa," ungkap Humas Polda Sulsel .
"Tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah pelaku yakni lelaki SA mengambil paket kiriman barangnya dengan menunjukkan kode resi pengiriman," lanjutnya.
Baca juga:Kapolda Sumut Pecat 28 Anggota karena Terlibat Narkoba dan Pencabulan
Setelah pelaku menerima paket kiriman sabu, personel Satresnarkoba menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
Hasil introgasi penyidik, SA mengakui perbuatannya dan menyebutkan barang itu milik IS anggota Polres Luwu yang infonya tugas di Polsek Belopa.
Polisi terus melakukan pengembangan hingga menangkap IS di rumah seseorang, yang tengah menunggu paket kiriman tersebut. Dari keterangan IS kepada polisi, barang itu disebut milik Appang, yang saat ini berada di Lapas.
Kepada Kabid Humas Polda, saat disinggung apakah ini narkoba jaringan Lapas, dirinya belum bisa memastikan. "Masih pengembangan, hasilnya akan kami sampaikan," ujarnya.
Terhadap kedua pelaku, penyidik menerapkan pasal pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 (2) ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Baca juga:Terlibat Jaringan Narkoba, 4 Anggota Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat
Dari penangkapan ini, telah dilakukan beberapa langkah, di antaranya memerintahkan Kasat Narkoba Polres Luwu untuk melengkapi administrasi penyidikan dan pengembangan terhadap perkara yang ditangani.
Memerintahkan Propam Polres Luwu untuk membantu pengawasan terhadap tersangka, dan menarik serta mengamankan senpi yang bersangkutan.
Anggota Polri itu adalah IS (37). Ia adalah anggota Polres Luwu berpangkat Bripka. Selain IS, polisi juga menangkap pria lain berinisial SA (46). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Baca juga:Tak Tahan Nafsu Konsumsi Narkoba, 7 Personel Polda Dipecat
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 55,76 gram, 34 butir pil ekstasi warna merah (Inex), beberapa lembar kertas aluminium foil, serta 1 unit HP android merek OPPO.
Dari keterangan pers, Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, membenarkan penangkapan ini. Dalam laporan polisi nomor LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022, diterangkan kronologi penangkapan kedua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, penangkapan SA dan IS merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Lelaki inisial AM yang telah diamankan sebelumnya menyampaikan informasi rencana pengiriman paket narkoba dari luar kota tujuan Kota Belopa dengan modus alat kosmetik. Paket dikirim melalui jasa pengiriman barang-barang J&T Belopa.
"Sehingga personel Satresnarkoba Polres Luwu melakukan control delivery di kantor J&T Express yang terletak di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu," ujar Kombes Komang Suartana.
Aparat pun melakukan koordinasi dengan karyawan kantor J&T Express untuk mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirimnya Khaira Salon, tujuan Kota Belopa. Barang itu diduga berisi narkoba jenis sabu.
Baca juga:Bripka IS Oknum Polisi Pemasok Narkoba Jaringan Lapas di Luwu Raya Ditangkap
Dari hasil koordinasi dengan kepala J&T Express kota Belopa, ditemukan satu dus paket kiriman barang dengan nama pengirim Khaira Salon telah tiba.
"Maka karyawan kantor J&T segera menghubungi nomor HP atas nama penerima barang dan diarahkan untuk segera mengambil barangnya di kantor jasa pengiriman barang J&T Belopa," ungkap Humas Polda Sulsel .
"Tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah pelaku yakni lelaki SA mengambil paket kiriman barangnya dengan menunjukkan kode resi pengiriman," lanjutnya.
Baca juga:Kapolda Sumut Pecat 28 Anggota karena Terlibat Narkoba dan Pencabulan
Setelah pelaku menerima paket kiriman sabu, personel Satresnarkoba menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
Hasil introgasi penyidik, SA mengakui perbuatannya dan menyebutkan barang itu milik IS anggota Polres Luwu yang infonya tugas di Polsek Belopa.
Polisi terus melakukan pengembangan hingga menangkap IS di rumah seseorang, yang tengah menunggu paket kiriman tersebut. Dari keterangan IS kepada polisi, barang itu disebut milik Appang, yang saat ini berada di Lapas.
Kepada Kabid Humas Polda, saat disinggung apakah ini narkoba jaringan Lapas, dirinya belum bisa memastikan. "Masih pengembangan, hasilnya akan kami sampaikan," ujarnya.
Terhadap kedua pelaku, penyidik menerapkan pasal pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 (2) ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Baca juga:Terlibat Jaringan Narkoba, 4 Anggota Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat
Dari penangkapan ini, telah dilakukan beberapa langkah, di antaranya memerintahkan Kasat Narkoba Polres Luwu untuk melengkapi administrasi penyidikan dan pengembangan terhadap perkara yang ditangani.
Memerintahkan Propam Polres Luwu untuk membantu pengawasan terhadap tersangka, dan menarik serta mengamankan senpi yang bersangkutan.
(luq)
Lihat Juga :