Dicekoki Miras, Gadis Belia di Bolsel Tak Sadarkan Diri dalam Pondok dan Disetubuhi

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:23 WIB
Dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya mengaku melakukan pencabulan terhadap korban namun masing-masing tidak mengakui jika telah melakukan persetubuhan.



"Namun berdasarkan pengakuan lelaki FT, ia melihat bahwasanya lelaki YYS diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 14 tahun," katanya.

Polisi pun akhirnya melakukan pemeriksaan visum terhadap korban di RS Bolsel, dengan hasil Ver Nomor: 353/24/XI/2021/RSUD, selaput darah (hymen) korban tidak utuh lagi.

"Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap lelaki YYS berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor: SP.han 02/I/2022/Reskrim tanggal 18 Januari 2022. Sedangkan lelaki FT tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur," tandasnya.
(nic)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content