Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati Diberi Waktu 14 Hari untuk Menyerahkan Diri

Rabu, 19 Januari 2022 - 00:02 WIB
Dalam pelimpahan tahap dua, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, harus turut serta menyerahkan tersangka dan berkas hasil pemeriksaan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. Batas waktu penyerahan tersangka tersebut 14 hari, apabila tidak patuh makan akan dilakukan penjemputan paksa.

Baca juga: 8 Oknum Polisi Hajar Pria Lansia hingga Tewas di Rumah Istri Muda saat Sholat Tahajud

Gatot menegaskan, polisi telah mengetahui secara persis keberadaan MSA. Yang bersangkutan masih berada di seputaran Jawa Timur. "Kami akan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk ulama, agar tersangka MSA patuh terhadap proses hukum yang berlaku," tegasnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang penyelidikan dan penyidikannya berjalan alot ini, dilakukan oleh putra kiai pondok pesantren di Jombang, dan telah dilaporkan oleh korbannya sejak tahun 2019 lalu.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!