Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati Diberi Waktu 14 Hari untuk Menyerahkan Diri
Rabu, 19 Januari 2022 - 00:02 WIB
SURABAYA - Tersangka pencabulan santriwati berinisial MSA, yang merupakan anak seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jombang, diberi waktu selama 14 hari oleh Polda Jatim, untuk menyerahkan diri.
Upaya persuasif masih dilakukan Polda Jatim, agar tersangka MSA taat menjalani proses hukum yang berjalan. Tentunya, opsi penjempuatan paksa terhadap tersangka kasus pencabulan ini bisa dilakukan, apabila sampai batas waktu yang ditentukan MSA tidak menyerahkan diri.
Penyidik Polda Jatim, telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron terhadap tersangka MSA, karena tidak pernah kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Direskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, Polda Jatim hingga saat ini masih melakukan upaya persuasif, namun tersangka belum koorperatif. "Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim, dan kami diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan pelimpahan tahap dua," tegasnya.
Dalam pelimpahan tahap dua, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, harus turut serta menyerahkan tersangka dan berkas hasil pemeriksaan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. Batas waktu penyerahan tersangka tersebut 14 hari, apabila tidak patuh makan akan dilakukan penjemputan paksa.
Gatot menegaskan, polisi telah mengetahui secara persis keberadaan MSA. Yang bersangkutan masih berada di seputaran Jawa Timur. "Kami akan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk ulama, agar tersangka MSA patuh terhadap proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang penyelidikan dan penyidikannya berjalan alot ini, dilakukan oleh putra kiai pondok pesantren di Jombang, dan telah dilaporkan oleh korbannya sejak tahun 2019 lalu.
Baca Juga
Upaya persuasif masih dilakukan Polda Jatim, agar tersangka MSA taat menjalani proses hukum yang berjalan. Tentunya, opsi penjempuatan paksa terhadap tersangka kasus pencabulan ini bisa dilakukan, apabila sampai batas waktu yang ditentukan MSA tidak menyerahkan diri.
Penyidik Polda Jatim, telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron terhadap tersangka MSA, karena tidak pernah kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Direskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, Polda Jatim hingga saat ini masih melakukan upaya persuasif, namun tersangka belum koorperatif. "Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim, dan kami diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan pelimpahan tahap dua," tegasnya.
Dalam pelimpahan tahap dua, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, harus turut serta menyerahkan tersangka dan berkas hasil pemeriksaan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. Batas waktu penyerahan tersangka tersebut 14 hari, apabila tidak patuh makan akan dilakukan penjemputan paksa.
Baca Juga
Gatot menegaskan, polisi telah mengetahui secara persis keberadaan MSA. Yang bersangkutan masih berada di seputaran Jawa Timur. "Kami akan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk ulama, agar tersangka MSA patuh terhadap proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang penyelidikan dan penyidikannya berjalan alot ini, dilakukan oleh putra kiai pondok pesantren di Jombang, dan telah dilaporkan oleh korbannya sejak tahun 2019 lalu.
(eyt)
tulis komentar anda