Ngaku Bisa Urus Perkara, Jaksa Gadungan di Bali Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 - 23:46 WIB
Kepada korban, terdakwa mengaku dekat dengan pejabat utama di Kejaksaan Agung RI, yakni jaksa agung muda intelijen. Dengan profil itu, korban pun percaya.

Baca juga: Viral! Makam Bertuliskan Upin dan Ipin Tokoh Kartun Malaysia Ditemukan di Palu

Aksi terdakwa terungkap setelah Kejaksaan Agung RI menerima permintaan konfrimasi terkait identitas terdakwa, 11 Agustus 2021. Namun ternyata nama terdakwa tidak ada di daftar pegawai kejaksaan.

Terdakwa ditangkap kejaksaan di rumahnya Jalan Kebo Iwa Denpasar. Jaksa selanjutnya menyerahkan terdakwa keapda polisi untuk diproses hukum.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!