Ngaku Bisa Urus Perkara, Jaksa Gadungan di Bali Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 18 Januari 2022 - 23:46 WIB
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Setiadjie telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP.
Dalam sidang terungkap, terdakwa menipu korban Liana Rosita yang sedang berperkara dengan hukum. Terdakwa mengaku jaksa di Jakarta dan sedang dalam rangka tugas di Bali.
Baca juga: Bus Diserang dan Dirusak OTK, Rombongan DPRD Lutim Telantar di Jalur Trans Sulawesi
Dia lalu bersedia membantu perkara hukum korban. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan surat keterangan perjalanan dinas sebagai direktur tindak pidana khusus bidang politik keamanan.
Dalam sidang terungkap, terdakwa menipu korban Liana Rosita yang sedang berperkara dengan hukum. Terdakwa mengaku jaksa di Jakarta dan sedang dalam rangka tugas di Bali.
Baca juga: Bus Diserang dan Dirusak OTK, Rombongan DPRD Lutim Telantar di Jalur Trans Sulawesi
Dia lalu bersedia membantu perkara hukum korban. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan surat keterangan perjalanan dinas sebagai direktur tindak pidana khusus bidang politik keamanan.
Lihat Juga :