Ngaku Bisa Urus Perkara, Jaksa Gadungan di Bali Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 - 23:46 WIB
Jaksa gadungan di Bali divonis 3 tahun penjara usai menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Seorang jaksa gadungan , Setiadjie Munawar (57), divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Bali, Selasa (18/1/2022).

Dia terbukti bersalah menipu korban yang sedang berperkara hingga mengalami kerugian sebesar Rp256 juta.





Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa empat tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Setiadjie telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP.

Dalam sidang terungkap, terdakwa menipu korban Liana Rosita yang sedang berperkara dengan hukum. Terdakwa mengaku jaksa di Jakarta dan sedang dalam rangka tugas di Bali.



Baca juga: Bus Diserang dan Dirusak OTK, Rombongan DPRD Lutim Telantar di Jalur Trans Sulawesi


Dia lalu bersedia membantu perkara hukum korban. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan surat keterangan perjalanan dinas sebagai direktur tindak pidana khusus bidang politik keamanan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content