Menunggak Bayar Sewa Lahan Rp58 M, Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi

Senin, 17 Januari 2022 - 15:47 WIB
"PT Patra Jasa akhirnya melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan pada tahun 2018 dan akhirnya dimenangkan pada tahun 2021," kata Juru Sita PN Surabaya Ferry Isyono, Senin (17/1/2022).

Sebelum eksekusi dilakukan, ada beberapa barang milik tenant yang telah diambil pemiliknya. Sedangkan barang milik hotel akan ditaruh di gudang PN Surabaya di Margomulyo.

Baca: Juru Sita Batal Eksekusi Lahan Sengketa, Ahli Waris Geruduk Kantor PN Kendari

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Patra Jasa Akbar Surya mengatakan, pihaknya telah menyewakan lahannya yang dikelola menjadi Hotel Singgasana selama 25 tahun dan sesuai kontrak, harus dikembalikan pada 2017.

"Bahkan dari sewa selama 25 tahun itu masih menunggak hingga Rp58 M," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!