Menunggak Bayar Sewa Lahan Rp58 M, Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi
Senin, 17 Januari 2022 - 15:47 WIB
Para pekerja hotel tampak menganggur usai eksekusi. Foto: Hari/MNC Media
SURABAYA - Menunggak sewa lahan hingga Rp85 Miiar, Hotel Singgasana Surabaya, akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Proses eksekusi berjalan aman dan lancar, tanpa perlawanan.
Eksekusi dilakukan oleh delegasi PN Jakarta Pusat, setelah gugatan dari PT Patra Jasa kepada PT Patra Indonesia dan PT Indo Prigo dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, terkait dengan sewa lahan.
Berdasarkan keputusan tahun 2021 dengan tergugat PT Patra Indonesia dan PT Indo Prigo dinyatakan kalah dalam persidangan. Lantaran, lahan yang disewa selama 25 tahun telah habis masa sewa, dan tidak dikembalikan pada 2017.
Baca juga: Polisi Pukul Mundur Massa yang Hadang Eksekusi Lahan Sengketa di Maros
Eksekusi dilakukan oleh delegasi PN Jakarta Pusat, setelah gugatan dari PT Patra Jasa kepada PT Patra Indonesia dan PT Indo Prigo dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, terkait dengan sewa lahan.
Berdasarkan keputusan tahun 2021 dengan tergugat PT Patra Indonesia dan PT Indo Prigo dinyatakan kalah dalam persidangan. Lantaran, lahan yang disewa selama 25 tahun telah habis masa sewa, dan tidak dikembalikan pada 2017.
Baca juga: Polisi Pukul Mundur Massa yang Hadang Eksekusi Lahan Sengketa di Maros
Lihat Juga :