Menunggak Bayar Sewa Lahan Rp58 M, Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi
Senin, 17 Januari 2022 - 15:47 WIB
SURABAYA - Menunggak sewa lahan hingga Rp85 Miiar, Hotel Singgasana Surabaya, akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Proses eksekusi berjalan aman dan lancar, tanpa perlawanan.
Eksekusi dilakukan oleh delegasi PN Jakarta Pusat, setelah gugatan dari PT Patra Jasa kepada PT Patra Indonesia dan PT Indo Prigo dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, terkait dengan sewa lahan.
Berdasarkan keputusan tahun 2021 dengan tergugat PT Patra Indonesia dan PT Indo Prigo dinyatakan kalah dalam persidangan. Lantaran, lahan yang disewa selama 25 tahun telah habis masa sewa, dan tidak dikembalikan pada 2017.
"PT Patra Jasa akhirnya melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan pada tahun 2018 dan akhirnya dimenangkan pada tahun 2021," kata Juru Sita PN Surabaya Ferry Isyono, Senin (17/1/2022).
Sebelum eksekusi dilakukan, ada beberapa barang milik tenant yang telah diambil pemiliknya. Sedangkan barang milik hotel akan ditaruh di gudang PN Surabaya di Margomulyo.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Patra Jasa Akbar Surya mengatakan, pihaknya telah menyewakan lahannya yang dikelola menjadi Hotel Singgasana selama 25 tahun dan sesuai kontrak, harus dikembalikan pada 2017.
"Bahkan dari sewa selama 25 tahun itu masih menunggak hingga Rp58 M," pungkasnya.
Eksekusi dilakukan oleh delegasi PN Jakarta Pusat, setelah gugatan dari PT Patra Jasa kepada PT Patra Indonesia dan PT Indo Prigo dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, terkait dengan sewa lahan.
Berdasarkan keputusan tahun 2021 dengan tergugat PT Patra Indonesia dan PT Indo Prigo dinyatakan kalah dalam persidangan. Lantaran, lahan yang disewa selama 25 tahun telah habis masa sewa, dan tidak dikembalikan pada 2017.
"PT Patra Jasa akhirnya melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan pada tahun 2018 dan akhirnya dimenangkan pada tahun 2021," kata Juru Sita PN Surabaya Ferry Isyono, Senin (17/1/2022).
Sebelum eksekusi dilakukan, ada beberapa barang milik tenant yang telah diambil pemiliknya. Sedangkan barang milik hotel akan ditaruh di gudang PN Surabaya di Margomulyo.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Patra Jasa Akbar Surya mengatakan, pihaknya telah menyewakan lahannya yang dikelola menjadi Hotel Singgasana selama 25 tahun dan sesuai kontrak, harus dikembalikan pada 2017.
"Bahkan dari sewa selama 25 tahun itu masih menunggak hingga Rp58 M," pungkasnya.
(hsk)
tulis komentar anda