Polisi Buru Teman Hadfana Firdaus yang Tendang Sajen di Lokasi Letusan Semeru

Minggu, 16 Januari 2022 - 23:06 WIB
Baca juga: Obok-obok Rumah Janda Cantik, Polisi Sita 13 Paket Sabu

"Selain itu, penyidik Polda Jatim juga telah memeriksa tokoh dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian sebagai saksi. Saat ini penyidik, telah mendalami kasusnya untuk mengejar pengambil gambar serta orang yang menyebarkan," tegas Gatot.

Dalam pemeriksaan sementara, tersangka Hadfana Firdaus mengaku menendang sesajen di sekitar letusan Gunung Semeru, dilakukannya spontan. Tersangka juga mengaku telah mengunggahnya di grup WhatsApp (WA) yang dimiliknya, bukan mengunggahnya di media sosial yang lain.

Baca juga: Tragis! Cari Sinyal untuk Telepon, Buruh Tanam Tewas Diterkam Buaya

Tersangka Hadfana Firdaus saat masih menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dijerat dengan pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap satu golongan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!