Polisi Buru Teman Hadfana Firdaus yang Tendang Sajen di Lokasi Letusan Semeru
Minggu, 16 Januari 2022 - 23:06 WIB
SURABAYA - Penangkapan terhadap Hadfana Firdaus, pelaku penendang dan pembuang sajen di lokasi letusan Gunung Semeru, tidak menghentikan langkah tim penyidik Polda Jatim, untuk terus mengembangkan penyelidikan dan mencari adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ujaran kebencian ini.
Tim penyidik Polda Jatim, kini sedang memburu pelaku lain dalam kasus ujaran kebencian ini, yaitu pengambil gambar serta penyebar video saat kejadian tersangka menendang sesajen.
Dalam penyidikan kasus ini, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik Polda Jatim juga sudah mendatangkan saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli pidana, sosiologi budaya, dan saksi ahli ITE.
"Selain itu, penyidik Polda Jatim juga telah memeriksa tokoh dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian sebagai saksi. Saat ini penyidik, telah mendalami kasusnya untuk mengejar pengambil gambar serta orang yang menyebarkan," tegas Gatot.
Dalam pemeriksaan sementara, tersangka Hadfana Firdaus mengaku menendang sesajen di sekitar letusan Gunung Semeru, dilakukannya spontan. Tersangka juga mengaku telah mengunggahnya di grup WhatsApp (WA) yang dimiliknya, bukan mengunggahnya di media sosial yang lain.
Tersangka Hadfana Firdaus saat masih menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dijerat dengan pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap satu golongan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga
Tim penyidik Polda Jatim, kini sedang memburu pelaku lain dalam kasus ujaran kebencian ini, yaitu pengambil gambar serta penyebar video saat kejadian tersangka menendang sesajen.
Dalam penyidikan kasus ini, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik Polda Jatim juga sudah mendatangkan saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli pidana, sosiologi budaya, dan saksi ahli ITE.
"Selain itu, penyidik Polda Jatim juga telah memeriksa tokoh dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian sebagai saksi. Saat ini penyidik, telah mendalami kasusnya untuk mengejar pengambil gambar serta orang yang menyebarkan," tegas Gatot.
Dalam pemeriksaan sementara, tersangka Hadfana Firdaus mengaku menendang sesajen di sekitar letusan Gunung Semeru, dilakukannya spontan. Tersangka juga mengaku telah mengunggahnya di grup WhatsApp (WA) yang dimiliknya, bukan mengunggahnya di media sosial yang lain.
Tersangka Hadfana Firdaus saat masih menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dijerat dengan pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap satu golongan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda