Wali Kota Palopo Silakan Pihak Lain Gugat Kepemilikan Lahan Islamic Center
Jum'at, 14 Januari 2022 - 20:41 WIB
Disampaikan Wali Kota Palopo dua periode ini, keberadaan Islamic Center sangat persis dipahamnya. Karena saat rencana pengembangan Islamic Center berjalan, dirinya merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Luwu saat itu, sebelum Luwu mekar menjadi 4 kabupaten dan kota.
Baca juga:Palopo Segara Miliki RMU untuk Hasilkan Beras Kualitas Premium
"Saya asisten 1 saat itu, jadi saya tahu persis. Perlu saya tegaskan, pembuatan sertifikat lahan Islamic Center atas nama pemerintah tidak lain niat saya hanya untuk penyelamatan aset dan mempermudah pemerintah membangun kawasan Islamic Center," ujarnya.
Disampaikan lebih jauh, luas lahan Islamic Center , contohnya, yang dulunya seluas 14 hektare sekarang sisa 9,7 hektare, itu artinya berkurang sekitar 4 hektare lebih.
"Saya bisa katakan upaya ini adalah upaya penyelematan aset umat. Jadi ini bukan aset pemerintah tapi aset Umat Islam di Tana Luwu. Sekarang saja lahan Islamic Center sudah berkurang dari 14 hektare menjadi 9,7 hektare. Ini yang akan kita cari tahu kemana lahan Islamic Center seluas 4 hektare lebih," ujarnya.
Baca juga:Palopo Segara Miliki RMU untuk Hasilkan Beras Kualitas Premium
"Saya asisten 1 saat itu, jadi saya tahu persis. Perlu saya tegaskan, pembuatan sertifikat lahan Islamic Center atas nama pemerintah tidak lain niat saya hanya untuk penyelamatan aset dan mempermudah pemerintah membangun kawasan Islamic Center," ujarnya.
Disampaikan lebih jauh, luas lahan Islamic Center , contohnya, yang dulunya seluas 14 hektare sekarang sisa 9,7 hektare, itu artinya berkurang sekitar 4 hektare lebih.
"Saya bisa katakan upaya ini adalah upaya penyelematan aset umat. Jadi ini bukan aset pemerintah tapi aset Umat Islam di Tana Luwu. Sekarang saja lahan Islamic Center sudah berkurang dari 14 hektare menjadi 9,7 hektare. Ini yang akan kita cari tahu kemana lahan Islamic Center seluas 4 hektare lebih," ujarnya.
Lihat Juga :