Wali Kota Palopo Silakan Pihak Lain Gugat Kepemilikan Lahan Islamic Center

Jum'at, 14 Januari 2022 - 20:41 WIB
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir melakukan peletakan batu pertama pengembangan dan revitalisasi Islamic Center Kota Palopo, tahun lalu. Foto: Istimewa
PALOPO - Wali Kota Palopo , HM Judas Amir, mempersilakan pihak lain jika ingin mengajukan gugatan atas kepemilikan lahan Islamic Center oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Ini dikatakan Judas Amir saat ditanya sikap Pemkot Palopo mengenai rencana gugatan perdata Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman, sekaitan lahan Islamic Center yang telah dikuasai Pemkot Palopo, sejak Juli 2021 sesuai tanggal terbit sertifikat lahan Islamic Center.

Baca Juga: Wali Kota Palopo


Baca Juga: Islamic Center
"Saya bisa katakan upaya ini adalah upaya penyelematan aset umat. Jadi ini bukan aset pemerintah tapi aset Umat Islam di Tana Luwu. Sekarang saja lahan Islamic Center sudah berkurang dari 14 hektare menjadi 9,7 hektare. Ini yang akan kita cari tahu kemana lahan Islamic Center seluas 4 hektare lebih," ujarnya.

Baca Juga: Islamic Center
"Perda mengenai tata cara pengelolaan Islamic Center sementara kita godok. Naskah akademiknya sementara dibuat, insyaaallah, segera selesai," kuncinya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content