Wali Kota Palopo Silakan Pihak Lain Gugat Kepemilikan Lahan Islamic Center
Jum'at, 14 Januari 2022 - 20:41 WIB
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir melakukan peletakan batu pertama pengembangan dan revitalisasi Islamic Center Kota Palopo, tahun lalu. Foto: Istimewa
PALOPO - Wali Kota Palopo , HM Judas Amir, mempersilakan pihak lain jika ingin mengajukan gugatan atas kepemilikan lahan Islamic Center oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Ini dikatakan Judas Amir saat ditanya sikap Pemkot Palopo mengenai rencana gugatan perdata Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman, sekaitan lahan Islamic Center yang telah dikuasai Pemkot Palopo, sejak Juli 2021 sesuai tanggal terbit sertifikat lahan Islamic Center.
Baca juga:Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman Akan Gugat Pemkot Palopo
"Kalau ada yang mau menggugat tidak bisa dihindari, silahkan saja, tidak ada masalah. Itu menjadi hak siapa saja. Tidak bisa juga terlalu jauh kita tanggapi kalau belum jadi, siapa tahu yang berencana urungkan niat dan tidak jadi menggugat, namun intinya pemerintah pasti siap menghadapi prosesnya," ujarnya, via telepon dari Kota Makassar, Jumat, (14/1) siang.
Ini dikatakan Judas Amir saat ditanya sikap Pemkot Palopo mengenai rencana gugatan perdata Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman, sekaitan lahan Islamic Center yang telah dikuasai Pemkot Palopo, sejak Juli 2021 sesuai tanggal terbit sertifikat lahan Islamic Center.
Baca juga:Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman Akan Gugat Pemkot Palopo
"Kalau ada yang mau menggugat tidak bisa dihindari, silahkan saja, tidak ada masalah. Itu menjadi hak siapa saja. Tidak bisa juga terlalu jauh kita tanggapi kalau belum jadi, siapa tahu yang berencana urungkan niat dan tidak jadi menggugat, namun intinya pemerintah pasti siap menghadapi prosesnya," ujarnya, via telepon dari Kota Makassar, Jumat, (14/1) siang.
Lihat Juga :