Mitigasi Kebakaran, Gedung Tinggi Bakal Diwajibkan Miliki Tangga Darurat
Jum'at, 14 Januari 2022 - 08:15 WIB
Menurutnya, banyak gedung-gedung di Makassar yang tak memenuhi standar kualifikasi layak untuk penyelamatan darurat kebakaran. Sebab adanya keterbatasan wewenang dari Damkar untuk melakukan pengecekan gedung.
Regulasi penanggulangan kebakaran tersebut akan memudahkan dalam pengawasan pembangunan gedung-gedung sebagai langkah memitigasi bencana kebakaran kedepannya.
Ranperda itu juga telah mengatur agar warga memiliki Apar di tiap rumah untuk mengurangi dampak kebakaran, di mana sebagian besar bencana kebakaran terjadi di rumah tinggal.
"Jadi sudah diatur, memang untuk penarikan retribusi sudah lama tapi baru diatur regulasinya," lanjutnya.
Selain itu, Ranperda juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam membantu menangani kebakaran.
Baca Juga: UGM Rancang Pesawat Tanpa Awak untuk Deteksi Dini Kebakaran Hutan
Regulasi penanggulangan kebakaran tersebut akan memudahkan dalam pengawasan pembangunan gedung-gedung sebagai langkah memitigasi bencana kebakaran kedepannya.
Ranperda itu juga telah mengatur agar warga memiliki Apar di tiap rumah untuk mengurangi dampak kebakaran, di mana sebagian besar bencana kebakaran terjadi di rumah tinggal.
"Jadi sudah diatur, memang untuk penarikan retribusi sudah lama tapi baru diatur regulasinya," lanjutnya.
Selain itu, Ranperda juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam membantu menangani kebakaran.
Baca Juga: UGM Rancang Pesawat Tanpa Awak untuk Deteksi Dini Kebakaran Hutan
Lihat Juga :