Sekda Tegaskan Ojol di Kota Bandung Belum Boleh Bawa Penumpang Umum
Rabu, 10 Juni 2020 - 21:16 WIB
Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir (MTP) Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rizal mengatakan, ojol harus menerapkan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitazer, memakai masker, dan penumpang membawa helm sendiri. "Betul (diperbolehkan angkut penumpang)," kata Khairul Rizal saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (10/6/2020).
Khairul menuturkan, kebijakan ojol bisa mengangkut penumpang mengacu kepada peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 41 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin 8 Juni 2020.
Dalam Pasal 11 ayat C disebutkan, sepeda motor untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi dapat mengangkut penumpang yang beraktivitas diperbolehkan dengan memenuhi protokol kesehatan.
Selain itu, ojol harus melakukan disinfeksi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan, menggunakan sarung tangan dan masker dan tidak berkendara jika sedang sakit.
Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru yang dikeluarkan Selasa 9 Juni 2020, disebutkan pada zona merah dengan risiko tinggi COVID-19, perjalanan tidak diperbolehkan, zona orange risiko sedang perjalanan boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan termasuk di zona kuning dan hijau.
Apabila melanggar ketentuan, bisa dikenakan peringatan tertulis, denda, pembekuan, dan pencabutan izin. "Kami mengacu kepada aturan Kemenhub," tutur Khairul.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
Khairul menuturkan, kebijakan ojol bisa mengangkut penumpang mengacu kepada peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 41 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin 8 Juni 2020.
Dalam Pasal 11 ayat C disebutkan, sepeda motor untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi dapat mengangkut penumpang yang beraktivitas diperbolehkan dengan memenuhi protokol kesehatan.
Selain itu, ojol harus melakukan disinfeksi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan, menggunakan sarung tangan dan masker dan tidak berkendara jika sedang sakit.
Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru yang dikeluarkan Selasa 9 Juni 2020, disebutkan pada zona merah dengan risiko tinggi COVID-19, perjalanan tidak diperbolehkan, zona orange risiko sedang perjalanan boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan termasuk di zona kuning dan hijau.
Apabila melanggar ketentuan, bisa dikenakan peringatan tertulis, denda, pembekuan, dan pencabutan izin. "Kami mengacu kepada aturan Kemenhub," tutur Khairul.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
(awd)
tulis komentar anda