Setubuhi Putri Kandung Selama 4 Tahun, Pemuka Agama di Bali Divonis 15 Tahun

Kamis, 13 Januari 2022 - 21:13 WIB
Nyoman Sumiarsa saat ditunjukkan dalam jumpa pers di Polres Buleleng, Agustus 2021 lalu. Pemangku bejat ini divonis 15 tahun karena menyetubuhi putri kandungnya oleh Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (13/1/2022). (Ist)
BULELENG - I Nyoman Sumiarsa (47), seorang pemangku atau pemuka agama di Buleleng, Bali, dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (13/1/2022). Dia terbukti bersalah menyetubuhi putri kandungnya selama bertahun-tahun.

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandung terdakwa," kata ketua majelis hakim I Nyoman Dipa Rudiana.



Hukuman berat untuk terdakwa bukan tanpa alasan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami guncangan psikis yang hebat karena disetubuhi selama empat tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan terdakwa sebagai pemangku atau pemuka agama, seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!