Penangkapan Tersangka Oknum Dosen Unri, Polda Riau Sebut Murni Kasus Kriminal
Kamis, 13 Januari 2022 - 20:37 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan penangkapan oknum dosen Unri murni terkait kasus kriminal. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau menyatakan penangkapan oknum dosen Universitas Riau (Unri) Antony Hamzah terkait kasus perusakan perumahan disertai pengancaman dan pengusiran karyawan perusahaan sawit.
Kabi Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan, perkara yang menjerat oknum dosen Unri tersebut tidak terkait dengan sengketa lahan, tapi murni kasus kriminal.
Baca juga: Dosen Universitas Riau Otak Penyerangan Mess Karyawan Sawit Ditangkap
"Kita tegaskan bahwa perkara yang disangkakan terhadap AH (Anthony Hamzah) adalah tentang tindak pidana pengerusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu. Jadi jelas bukan perkara sengketa lahan," kata Narto Kamis (13/1/2022)
Perkara yang menjerat oknum dosen Pascasarjana Fakultas Pertanian tersebut, lanjut dia, murni pidana perusakan, pengancaman, dan pemerasan. Sehingga pasal yang diterapkan terhadap Anthony adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Selama menjadi buronan, Antony dikabarkan berlindung di lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Namun akhirnya Antony Hamzah tertangkap polisi di daerah Bekasi.
Kabi Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan, perkara yang menjerat oknum dosen Unri tersebut tidak terkait dengan sengketa lahan, tapi murni kasus kriminal.
Baca juga: Dosen Universitas Riau Otak Penyerangan Mess Karyawan Sawit Ditangkap
"Kita tegaskan bahwa perkara yang disangkakan terhadap AH (Anthony Hamzah) adalah tentang tindak pidana pengerusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu. Jadi jelas bukan perkara sengketa lahan," kata Narto Kamis (13/1/2022)
Perkara yang menjerat oknum dosen Pascasarjana Fakultas Pertanian tersebut, lanjut dia, murni pidana perusakan, pengancaman, dan pemerasan. Sehingga pasal yang diterapkan terhadap Anthony adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Selama menjadi buronan, Antony dikabarkan berlindung di lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Namun akhirnya Antony Hamzah tertangkap polisi di daerah Bekasi.
Lihat Juga :