Oplos Elpiji, Warga Buleleng Dibekuk Polisi

Kamis, 13 Januari 2022 - 20:33 WIB
Kepada polisi, Ardika mengaku memindahkan elpiji dari 4 tabung 3 Kg ke satu tabung 12 Kg dengan alat pipa besi. Setelah penuh, tabung 12 Kg diberi karet pengaman dan segel. Baca: Wali Kota Baubau AS Tamrin Meninggal Dunia di RS Omni Tangerang.



Ardika mengaku baru sebulan melakukan kejahatan itu setelah berhenti dari tempat kerjanya di agen elpiji di Denpasar. "Jadi dia tahu caranya dari tempat kerjanya yang dulu," imbuh Yogie.

Atas aksinya, Ardika dijerat Pasal 53 huruf b dan c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. "Ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda Rp40 miliar," ujarnya. Baca Juga: Minibus Angkut Rombongan Pesta Rambu Solo Terjun ke Jurang,1 Tewas.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!