Oplos Elpiji, Warga Buleleng Dibekuk Polisi

Kamis, 13 Januari 2022 - 20:33 WIB
loading...
Oplos Elpiji, Warga...
Pengoplos elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke 12 Kg di Buleleng, Bali, dibekuk polisi. Dari aksinya, pelaku mendapat keuntungan Rp20 per/Kg. SINDOnews/Ricky
A A A
BULELENG - Pengoplos elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke 12 Kg di Buleleng, Bali, dibekuk polisi. Dari aksinya, pelaku mendapat keuntungan Rp20 per/Kg.

Pelaku I Kadek Ardika (38) diamankan bersama puluhan tabung elpiji sebagai barang bukti. "Keuntungannya dari tabung 3 Kg harga subsisi dioplos ke tabung 12 kg lalu dijual dengan harga non subsidi," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, Kamis (13/1/2022).

Ardika ditangkap saat polisi menggerebek gudang di Desa Panji, Rabu (12/1/2022). Saat digerebek, pelaku tertangkap basah sedang mengoplos tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg.

Dari tempat itu, polisi mengamankan 15 tabung gas 12 Kg, 60 tabung gas ukuran 3 Kg, 45 buah segel, 45 karet pengaman dan 10 pipa besi untuk mengoplos gas.

Kepada polisi, Ardika mengaku memindahkan elpiji dari 4 tabung 3 Kg ke satu tabung 12 Kg dengan alat pipa besi. Setelah penuh, tabung 12 Kg diberi karet pengaman dan segel. Baca: Wali Kota Baubau AS Tamrin Meninggal Dunia di RS Omni Tangerang.

Ardika mengaku baru sebulan melakukan kejahatan itu setelah berhenti dari tempat kerjanya di agen elpiji di Denpasar. "Jadi dia tahu caranya dari tempat kerjanya yang dulu," imbuh Yogie.

Atas aksinya, Ardika dijerat Pasal 53 huruf b dan c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. "Ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda Rp40 miliar," ujarnya. Baca Juga: Minibus Angkut Rombongan Pesta Rambu Solo Terjun ke Jurang,1 Tewas.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
Perindo Buleleng Percepat...
Perindo Buleleng Percepat Konsolidasi DPC, Dorong Peran Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Terdampak Perang AS-Israel...
Terdampak Perang AS-Israel Vs Iran, WNA Diizinkan Overstay di Bali
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Vila Privat di Bali Ini Sediakan Butler Pribadi
Dibuka Tahun Ini, Nuanu...
Dibuka Tahun Ini, Nuanu Park Bali Bakal Hadirkan Zipline hingga Art Village
Rekomendasi
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Gemuruh Adrenalin Istora...
Gemuruh Adrenalin Istora dan Ketenangan Kabin G3+: Strategi Polytron Manjakan Atlet Bulu Tangkis Elite Dunia
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved