Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022
Kamis, 13 Januari 2022 - 08:50 WIB
SURABAYA - Merasa keberatan untuk menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sebanyak 25 perusahaan di Jatim, mengajukan penangguhan pembayaran upah buruh sesuai UMK tahun 2022, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK sesuai SK Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Jatim 2022 tersebut, mayoritas beroperasi di wilayah Ring 1. Di antaranya, Surabaya ada dua perusahaan, Gresik dua perusahaan, Sidoarjo delapan perusahaan, Pasuruan sembilan perusahaan, Mojokerto tiga perusahaan, dan Malang satu perusahaan.
Rata-rata perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil, klinik swasta, percetakan, konstruksi dan industri alas kaki. "Pengusaha itu mengajukan penangguhan UMK dengan alasan kapitalisasi mereka tidak cukup untuk membayar UMK, dan kalau keputusan UMK itu dijalankan. Mereka terpaksa harus mengurangi tenaga kerja agar tidak menggangu produksi," kata Himawan, Kamis (13/1/2022).
Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021, terdapat dua jenis upah yang diatur yakni UMP dan UMK. Sehingga Dewan Pengupahan dari unsur pekerja memprakarsai atau memberi usulan agar penyelesaian penangguhan harus dibuka. "Alasannya, masih banyak perusahaan di Jatim yang belum mampu memenuhi UMK sesuai keputusan pemerintah," ujarnya.
Himawan menyatakan, pengajuan penangguhan tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Indar Parawansa. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan verifikasi data apakah permohonan penangguhan UMK tersebut sesuai dengan fakta di perusahaan.
"Kita pasti lakukan verifikasi. Apakah benar antara permohonan dengan fakta itu nyambung. Nanti kita beri skoring validitas dari informasi dan kondisi riil. Dan semua keputusan ada di Gubernur," pungkas Himawan.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK sesuai SK Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Jatim 2022 tersebut, mayoritas beroperasi di wilayah Ring 1. Di antaranya, Surabaya ada dua perusahaan, Gresik dua perusahaan, Sidoarjo delapan perusahaan, Pasuruan sembilan perusahaan, Mojokerto tiga perusahaan, dan Malang satu perusahaan.
Rata-rata perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil, klinik swasta, percetakan, konstruksi dan industri alas kaki. "Pengusaha itu mengajukan penangguhan UMK dengan alasan kapitalisasi mereka tidak cukup untuk membayar UMK, dan kalau keputusan UMK itu dijalankan. Mereka terpaksa harus mengurangi tenaga kerja agar tidak menggangu produksi," kata Himawan, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga
Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021, terdapat dua jenis upah yang diatur yakni UMP dan UMK. Sehingga Dewan Pengupahan dari unsur pekerja memprakarsai atau memberi usulan agar penyelesaian penangguhan harus dibuka. "Alasannya, masih banyak perusahaan di Jatim yang belum mampu memenuhi UMK sesuai keputusan pemerintah," ujarnya.
Himawan menyatakan, pengajuan penangguhan tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Indar Parawansa. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan verifikasi data apakah permohonan penangguhan UMK tersebut sesuai dengan fakta di perusahaan.
"Kita pasti lakukan verifikasi. Apakah benar antara permohonan dengan fakta itu nyambung. Nanti kita beri skoring validitas dari informasi dan kondisi riil. Dan semua keputusan ada di Gubernur," pungkas Himawan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda