Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022

Kamis, 13 Januari 2022 - 08:50 WIB
loading...
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan...
Sebanyak 25 perusahaan di Jatim, mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK). Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Merasa keberatan untuk menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sebanyak 25 perusahaan di Jatim, mengajukan penangguhan pembayaran upah buruh sesuai UMK tahun 2022, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

Baca juga: Disnaker Buka Posko Pengaduan, Buruh Tak Dibayar Sesuai UMK Bisa Lapor

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK sesuai SK Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Jatim 2022 tersebut, mayoritas beroperasi di wilayah Ring 1. Di antaranya, Surabaya ada dua perusahaan, Gresik dua perusahaan, Sidoarjo delapan perusahaan, Pasuruan sembilan perusahaan, Mojokerto tiga perusahaan, dan Malang satu perusahaan.



Rata-rata perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil, klinik swasta, percetakan, konstruksi dan industri alas kaki. "Pengusaha itu mengajukan penangguhan UMK dengan alasan kapitalisasi mereka tidak cukup untuk membayar UMK, dan kalau keputusan UMK itu dijalankan. Mereka terpaksa harus mengurangi tenaga kerja agar tidak menggangu produksi," kata Himawan, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Kisah Buah Maja Lambang Kebesaran dan Kemenangan Majapahit usai Menghancurkan Kediri

Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021, terdapat dua jenis upah yang diatur yakni UMP dan UMK. Sehingga Dewan Pengupahan dari unsur pekerja memprakarsai atau memberi usulan agar penyelesaian penangguhan harus dibuka. "Alasannya, masih banyak perusahaan di Jatim yang belum mampu memenuhi UMK sesuai keputusan pemerintah," ujarnya.

Himawan menyatakan, pengajuan penangguhan tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Indar Parawansa. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan verifikasi data apakah permohonan penangguhan UMK tersebut sesuai dengan fakta di perusahaan.

"Kita pasti lakukan verifikasi. Apakah benar antara permohonan dengan fakta itu nyambung. Nanti kita beri skoring validitas dari informasi dan kondisi riil. Dan semua keputusan ada di Gubernur," pungkas Himawan.

Baca juga: Diterjang Banjir Setinggi 1 Meter, Warga Rangkasbitung Lebak Mengungsi

Adapun pada penetapan UMK Tahun 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp75.000,00. Sedangkan 33 Kabupaten/Kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36/2021.

Berikut nilai UMK Tahun 2022 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 :
1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98
8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88
13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36
14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27
15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63
16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12
18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93
21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44
22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67
23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18
24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20
25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79
26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22
27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41
28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99
29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12
31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31
32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43
33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48
34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32
35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74
36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77
37.Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39
38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahkan UMP Jakarta 2026...
Sahkan UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Pramono Janjikan Ini kepada Pengusaha
Mendagri Minta Penetapan...
Mendagri Minta Penetapan UMP Paling Lambat 24 Desember, Pramono: Bismillah, Jakarta Selesai Lebih Cepat
Soksi Temui Kajari Jakarta...
Soksi Temui Kajari Jakarta Utara, Bahas Pengawasan Tenaga Kerja
Upah Jauh dari Layak,...
Upah Jauh dari Layak, Buruh di Jawa Barat Tolak Tapera
Tok! Gubernur Khofifah...
Tok! Gubernur Khofifah Teken UMK Jatim 2024, Ini Daftarnya
Tok! Bey Resmi Tetapkan...
Tok! Bey Resmi Tetapkan UMK Jabar 2024, Kota Bekasi Tertinggi dan Kota Banjar Terendah
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
Rekomendasi
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved