Disnaker Buka Posko Pengaduan, Buruh Tak Dibayar Sesuai UMK Bisa Lapor

Selasa, 11 Januari 2022 - 06:41 WIB
loading...
Disnaker Buka Posko...
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi membuat posko pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan karena tidak dibayar sesuai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
CIMAHI - Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kota Cimahi membuat posko pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan karena tidak dibayar sesuai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Pekerja bisa datang melaporkan atau sekadar berkonsultasi ke Posko pengaduan UMK yang berada di kantor Disnaker Kota Cimahi, untuk menyampaikan keluhan seputar pembayaran upah.

"Posko pengaduan ini sengaja dibuat agar ketika ada pekerja atau buruh yang upahnya tidak dibayar, kurang dari seharusnya, tidak sesuai UMK, dll, bisa melapor," terang Kepala Disnaker Kota Cimahi, Yanuar Taufik, Senin (10/1/2021).

Mengacu kepada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.731-Kesra/2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, upah tahun 2022 di Kota Cimahi yakni sebesar Rp3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari UMK tahun lalu.

Namun sejak posko pengaduan tersebut dibuat, lanjut dia, hingga saat ini belum ada perusahaan atau pekerja yang datang melakukan pengaduan perihal UMK tahun 2022, yang berlaku sejak 1 Januari lalu.

"Yang ngadu atau lapor belum ada, mungkin bisa jadi buruh mendapatkan hak sesuai aturan, atau belum menerima gaji bulan ini," tuturnya.

Menurutnya, partisipasi pekerja atau buruh dalam melaporkan ketidaksesuaian UMK akan sangat membantu pihaknya. Apalagi sejak tim pengawas ketenagakerjaan ditarik kewenangannya ke provinsi, Dinasker Kota Cimahi belum memiliki tim pengawas.



Ke depan pihaknya juga akan membentuk tim internal untuk membantu pengawasan ketenagakerjaan di Kota Cimahi. Sehingga segala persoalan terkait ketenagakerjaan bisa terpantau, agar apa yang menjadi hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan bisa tersampaikan sesuai aturan.

"Kami kan belum punya tim pengawasan, karena ditarik ke provinsi. Mudah-mudahan ke depan bisa bentuk tim sendiri untuk mengawasi persoalan ketenagakerjaan," harapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3222 seconds (0.1#10.140)